Banjarmasin, BARITO – Jajaran Polresta Banjarmasin yang diback-up Resmob Polda Kalsel berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan kasus dirilis ke media cetak dan elektronik dengan menghadirkan empat tersangka, dua diantaranya pasangan suami istri (pasutri) dan sembilan motor Honda Scoooy oleh Sat Reskrim setempat, Senin (20/7/2020).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat menggelar Press Release mengatakan, dua pelaku adalah pasutri Gunawan alias Bongkeng (23) dan Pitria (20). Sedangkan dua tersangka lainnya Abdul Majid alias Ajid (45) dan Rabani alias Roni (42).
“Mazid dan Roni ini beraksi selama satu tahun sejak Agustus tahun lalu sampai sekarang. Sedangkan Gunawan dan istrinya sejak Februari lalu, “sebut Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi.
Hendrawan menjelaskan, dari 20 TKP itu hanya sembilan motor yang dapat diambil dari penadah. Sebagian motor cukup jauh dan sulit disita yakni di Kalteng dan daerah pedalaman Dayak Meratus.
Modus pencurian, dua tim beraksi masing-masing, dengan target mencuri motor di malam hari menggunakan kunci Letter T. “Usai beraksi mereka saling menawarkan kepada pembelinya dengan harga sekitar Rp3 Juta, “sebut kapolresta.
Mereka tidak ada pemimpinnya namun saling melengkapi dalam mencari target, eksekutor hingga menjualnya. Bahkan Abdul Majid dan Rabani alias Roni merupakan narapidana asimilasi Kanwil Hum dan HAM Kalsel dan residivis dalam kasus yang sama.
Dari puluhan curuanmor itu, dua dari wilayah Banjarmasin Barat dilakukan Mazid dan Roni menggasak Honda Scoopy warna hitam. Kemudian satu laporan di Polresta Honda Scoopy Warna coklat hitam. Sementara masing-masing satu lokasi di wilayah Selatan dan Timur.
Dari pengakuan Roni, mereka beraksi mulai bulan Agustus 2019 sampai 8 Juli 2020 sebanyak 17 Kali. “Sedangkan bersama gunawan alias Bongkeng, mereka mencuri sebanyak 8 Kali,”bebernya.
Kapolresta mengimbau, agar masyarakat menambah kunci pengaman seperti rantai dan konci shcok atau memasukkan ke dalam rumah bila di halaman tak punya pagar.“Kini keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,”pungkas Rachmat Hendrawan.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius