Banjarmasin, BARITO – Polri terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kini pengendara kendaraan bermotor di Indonesia bisa mendapatkan pelayanan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara daring melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).
Layanan SINAR yang terintegrasi dalam Aplikasi Digital Korlantas Polri ini resmi diluncurkan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Kakorlantas Polri dan stakeholder terkait di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021) sore
Peluncuran SINAR juga disaksikan oleh Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, Danrem 101 Antasari Brigjen TNI Firmansyah, Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol M Agung Budijono, Pejabat Utama Polda Kalsel serta Forkopimda Kalsel secara daring dari Mapolda Kalsel.
Kemudahan yang paling signifikan bisa dirasakan khususnya bagi masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM nya.
Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C melalui SINAR, pemohon terlebih dulu mengunduh dan memasang aplikasi Digital Korlantas Polri pada smartphone baik yang berbasis Android maupun iOS serta melewati verifikasi metode OTP.
Lalu dilakukan registrasi dengan memasukkan data dan NIK, SIM, KTP serta foto selfie untuk diverifikasi oleh sistem.
Pemohon selanjutnya memilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan lokasi Satpas Polda lalu memulai ujian teori SIM, pemeriksaan kesehatan daring (e-Rikkes) dan pemeriksaan psikologi daring (e-PPsi).
Jika lolos dan terverifikasi, maka pemohon mengisikan informasi nomor rekening untuk pengembalian dana jika dilakukan pembatalan dan selanjutnya memilih metode pengiriman.
Selain itu pemohon juga akan diminta mengunggah pas foto dan tandatangan digital sebelum membayar PNBP serta biaya pengiriman.
Kartu SIM selanjutnya akan dicetak oleh Satpas Polda dan dikirimkan ke alamat pemohon.
Sedangkan bagi pemohon pembuatan SIM baru, meski tahapan pengisian dan verifikasi data, ujian teori SIM, pemeriksaan kesehatan dan psikologi bisa melalui aplikasi, namun pemohon wajib tetap hadir ke Satpas Polda untuk melaksanakan ujian praktik.
Namun, pelaksanaan ujian praktik hanya dilakukan jika syarat-syarat lainnya sudah terlebih dahulu dipenuhi termasuk ujian teori, pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak hanya untuk memudahkan dan mengurangi interaksi masyarakat secara langsung dengan personel Polri di tengah pandemi, namun melalui SINAR juga diharapkan menekan terjadinya risiko penyalahgunaan wewenang.
“Melalui SINAR, Polri dapat mengolah big data yang nantinya bisa dikembangkan sebagai pelayanan Kepolisian lainnya,” kata Kapolri.
Sementara itu Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto mengatakan, layanan SINAR merupakan realisasi terobosan-terobosan yang dibuat Polri khususnya Korlantas Polri dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
“Masyarakat yang sehari-hari berlalulintas dan harus punya SIM sekarang makin dipermudah lagi untuk perpanjangan khususnya. Bisa perpanjang SIM darimana saja,” kata Kapolda.
Editor: Mercurius