Polri Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka

Jakarta, BARITO– Pihak kepolisian membenarkan telah meningkatkan status penceramah Bahar bin Ali bin Smith (HBS) menjadi tersangka pada Kamis (6/12). Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik melangsungkan gelar perkara.

“Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/12).

Dia juga mengaku belum mengetahui apakah pihaknya akan mengajukan praperadilan atau tidak. Aziz berkata, pihaknya akan berdiskusi lebih dahulu.Dia melanjutkan, Bahar dan pengacaranya juga telah menandatangani berita acara pemeriksaan. Syahar pun membenarkan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bahar.

“HBS telah kembali,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar mengatakan mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh dalam menyikapi penetapan Bahar sebagai tersangka ini.

“Belum [memutuskan ajukan praperadilan], masih diskusi dulu,” tuturnya di kantor sementara Bareskrim, Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).

Kasus ini bermula setelah Bahar dilaporkan oleh seorang yang mengaku berasal dari kelompok Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.

 

ant/rel

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah