Polrres HST Ringkus Pelaku Sajam

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel dalam rangka menjaga situasi yang aman dan kondusif anggota Polsek BAS aktif melaksanakan patroli malam, dalam pelaksanaan patroli reskrim Polsek BAS telah berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 atas nama AW, Labuhan, 22 Mei 1997, Laki-Laki, Hindu, Pelajar/Mahasiswa, Desa Labuhan Rt,006/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Senin ( 31/8/2020)

Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu kebijakan yang ke 3 (tiga) penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan,

Penangkapan berawal pada saat anggota Polsek BAS melaksanakan patroli rutin di warung malam Desa Lunjuk Kecamatan Batang Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melihat 1 (Satu) orang yang mencurigakan, ada membuang senjata tajam kebawah meja warung tersebut lalu anggota polsek menanyakan kepada pengunjung warung dan temukan 1 ( Satu ) bilah senjata tajam jenis ujung tombak lengkap dengan kompangnya yg terbuat dari kayu warna cokelat dan kompang di lilit dengan isolasi warna putih dan isolasi warna hijau yang di lilitkan pada kompang tersebut.

Panjang Besi 18,5 cm, panjang hulu 11 cm dan ditanyakan kepada salah satu pengunjung warung dan membenarkan bahwa senjata tajam yang dibuang tersebut adalah miliknya yang dibuang ke bawah meja karena takut ada petugas polisi yang datang ,dan senjata tajam jenis ujung tombak yang sebelumnya diselipkan pinggang Sebelah Kiri Tersangka yang ternyata senjata tajam tersebut milik pelaku yang dibawa dari rumahnya . Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu Taat dan Patuh Hukum jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Rel

Related posts

Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel