Polres Batola Polda Kalsel Anjir muara melakukan kegiatan operasi yustisi Perbub no 54 tahun 2020 di Daerah Anjir Muara penegakan protokol kesehatan bagi pengunjung pasar Anjir Muara kota Kec Anjir Muara Kab Batola, Kamis, (17/9/2020)
“Kapolsek Anjir Muara IPDA Helmi Hariawan mengatakan Penegakan protokol kesehatan ini kami lakukan di Pasar Anjir Muara kotabdi Kec Anjir Muara Kab Batola, pelaksanaannya berdasarkan Perbub Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Masa Pandemi COVID-19 di Daerah hukum ini,” ucap Kapolsek
Didalam kegiatan ini Ia mengatakan, dalam pelaksanaan penegakan perbub petugas Polsek Anjir Muara dan Para Relawan Kampung tangguh Banua covid-19 Desa Anjir Muara kota
Lanjut Kapolsek, mengatakan jenis kegiatan yg di lakukan Ops yustisi Penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang protokol kesehatan kepada para pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker dan juga Pemberian sanksi bagi pelanggar, (tuturnya)
Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik pada saat dihubungi awak media mengatakan kegiatan Ops Yustisi di lakukan di Anjir muara kota guna mempercepat memutus mata rantai Covid-19.
Rel