Polsek Anjir Muara Lakukan Operasi Yustisi Penegakan Perbub No 54 Tahun 2020

Polres Batola Polda Kalsel Anjir muara melakukan kegiatan operasi yustisi Perbub no 54 tahun 2020 di Daerah Anjir Muara penegakan protokol kesehatan bagi pengunjung pasar Anjir Muara kota Kec Anjir Muara Kab Batola, Kamis, (17/9/2020)

 

“Kapolsek Anjir Muara IPDA Helmi Hariawan mengatakan Penegakan protokol kesehatan ini kami lakukan di Pasar Anjir Muara kotabdi Kec Anjir Muara Kab Batola, pelaksanaannya berdasarkan Perbub Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Masa Pandemi COVID-19 di Daerah hukum ini,” ucap Kapolsek

 

Didalam kegiatan ini Ia mengatakan, dalam pelaksanaan penegakan perbub  petugas Polsek Anjir Muara dan Para Relawan Kampung tangguh Banua covid-19 Desa Anjir Muara kota

 

Lanjut Kapolsek, mengatakan jenis kegiatan yg di lakukan Ops yustisi Penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang protokol kesehatan kepada para pengunjung pasar  yang tidak menggunakan masker dan juga Pemberian sanksi bagi pelanggar, (tuturnya)

 

Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik pada saat dihubungi awak media mengatakan  kegiatan Ops Yustisi di lakukan di Anjir muara kota guna mempercepat memutus mata rantai Covid-19.

 

Rel

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula