Polsek Anjir Muara Polres Batola Lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalsel

by admin
0 comments 1 minutes read

Polres Batola Berbagai upaya dilakukan jajaran Polsek Anjir Muara dalam upaya mencegah dan sosialisasi Karhutla. Di antaranya dengan pemasangan baliho Maklumat Kapolda Kalsel tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di daerah yang dianggap rawan, Minggu, (30/8/2020).

Kapolsel Anjir Muara IPDA Helmi Hariawan mengatakan, pemasangan bebepara baliho Maklumat Kapolda Kalsel di daerah yang dianggap rawan ini, merupakan upaya mengatasi pembakaran lahan di wilayah hukum Polsek Anjir Muara.

“Jadi untuk antisipasi terjadinya pembakaran lahan kita lakukan pemasangan Baliho Maklumat Kapolda Kalsel tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dibeberapa wilayah hukum Polsek Anjir Muara,” kata Kassubag Humas Polres Batola.

Ia juga mengatakan, adapun daerah yang di anggap rawan merupakan tempat yang selama ini di anggap sering terjadinya Karhutla, pada lokasi itu dipasang Baliho larangan langsung tertera dengan pasal hukuman dan denda untuk para pelanggar. Yang mana lokasi selama ini sering terjadinya Karhutla, disitu lah kita lakukan pemasangan Baliho larangan untuk Karhutla itu sendiri beber IPDA Helmi.

Baca Juga

Ia mengungkap, untuk lokasi yang sering menjadi langganan Karhutla dan dilakukan pemasangan Baliho antara lain, di Pinggir jalan Desa Anjir Muara Kec Anjir Muara Kab Batola.

“Jadi untuk pemasangan Baliho Maklumat Kapolda Kalsel tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini dipasang pada 4 titik lokasi wilayah hukum Polsek Anjir Muara,” jelasnya.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M melalui Kapolsek Anjir Muara IPDA Helmi Hariawan kegiatan ini kiranya dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat. Yang mana apabila melakukan membakar lahan atau hutan, para pembakar lahan akan ada sanksi dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita berharap kiranya dengan adanya Baliho spandul larangan pembakaran hutan dan lahan ini bisa memberikan kesadaran pada mayarakat dan juga tahu apa hukumannya jika masih melakukan,” tandas.

Baca Juga

Rel

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar