Polsek Anjir Muara Polres Batola Terapkan Perbub Nomon 54 Tahun 2020 Bagi Pelanggar Kena Sanksi

Polres Batola Personel Polsek Anjir muara terapkan Perbub Batola nomor 54 tahun 2020 Bagi warga yang belum memakan masker akan ada sanksi kepada warga, tapi tetap di bagi masker Minggu, (6/9/2020).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M mengucapkan terimakasih bahwa kegiatan program memakai masker tersebut dilaksanakan di daerahnya mengajak masyarakatnya, memang itu sangat pentingnya memakai masker guna untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 , khususnya di wilayah hukum Polsek Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala.

Kapolsek Anjir muara IPDA Helmi Hariawan mengatakan tempat kegiatan dilakukan di Pasar Desa Anjir Muara Lama dan Depan Mapolsek Anjir Muara Desa lama Kec. Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala.

“Pelaksana Kegiatan dilaksanakan Personil Piket Polsek Anjir Muara, Para Relawan Kampung Tangguh Banua Covid-19 Desa Anjir Muara Lama,” tuturnya.

Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik pada saat di hubungi awak media mengatakan, kegiatan berupa himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga melakukan bagi masker kepada pengunjung atau pedagang pasar dan juga himbauan agar memakai masker kepada pedagang pasar untuk menggunakan masker.
“Himbauan ini agar sering cuci tangan, membiasakan pola hidup sehat, jaga jarak minimal 1.5 m, serta himbauan dan Sosialisasi Perbup UU no. 54 Tahun 2020 situasi aman dan lancar,” imbuhnya.

Rel

Related posts

Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel