Polsek Banjarbaru Timur jajaran Polres Banjarbaru dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Oktrianto Bayu bersama Unit Sabhara melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana, Rabu (19/8)/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pelaku berinisial MH alias Kawal (32), Warga Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Kejadian hari Rabu (19/08/2020) sekitar pukul 11.00 Wita, di Perumahan Cempaka Indah Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.Korban Solfia Helmi (69) Warga Cempaka Kertak Baru Rt.22 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Sewaktu korban Sofia Helmi sedang bekerja sebagai buruh bangunan tiba-tiba didatangi oleh pelaku HM yang kemudian secara membabi buta menyerang korban dari arah belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang, sehingga mengakibatkan korban menderita luka robek pada pergelangan tangan kiri, luka robek pada siku sebelah kanan, luka gores pada punggung sebelah kanan dan luka gores pada pinggang sebelah kanan.
Selanjutnya warga sekitar melerai kejadian tersebut dan mengamankan pelaku. Petugas Polsek Banjarbaru Timur datang ke TKP dan langsung membawa korban ke Puskesmas Cempaka untuk dilakukan perawatan terhadap lukanya. Dan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Ditangkapnya pelaku penganiayaan ini sejalan dengan program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.,yakni Kebijakkan dalam Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K.,M.H.,melalui Kapolsek Banjarbaru Timur IPTU Khamdari, S.E.,membenarkan giat penangkapan terhadap pelaku MH (32), Warga Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Pada saat dilakukan Pemeriksaan Pelaku HM mengakui perbuatannya, telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan I (satu) bilah senjata tajam jenis parang terhadap korban Solfia Helmi (69), Warga Cempaka Kertak Baru Rt.22 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku HM masih kita dalami proses penyidikannya,” ucapnya.
“Pelaku merupakan narapina yang baru keluar dari penjara dalam program asimilasi perkara narkoba,” jelasnya.
Rel