Banjarmasin, BARITO – Dua pemuda berinisial AF (35) dan MU (38) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berat 4,57 gram diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Jumat (24/6/2022) .
MU (38) warga Jalan Kelayan A Gang 12 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan diringkus di Jalan A Yani Km 09 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar sekitar pukul 02 00 Wiita. MU terduga bandar sabu itu diringkus berkat nyanyian AF yang sebelumnya diciduk diJalan Belitung Darat Gang Binawarga RT 27 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat sekitar pukul 16 00 Wita .
Sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi di lokasi rumah AF sering terjadi transaksi sabu sabu. Kemudian dilakukan lidik dan pada saat pelaku AF di rumah langsung dilakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu berat 4,57 gram. Selain itu disita dua pack plastik klip, satu timbangan digital warna silver. Satu kotak water pump, satu serok yang terbuat dari sedotan plastik. Dari pengakuan AF dia membeli barang haram itu dari MU
Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat kemudian tanpa buang waktu memburu MU yang kemudian berhasil diringkus . Saat diringkus MU ternyata mengakui usai menggunakan sabu
Darinya polisi menyita satu unit ponsel Oppo cph 2159 warna hitam. satu bong yang terbuat dari botol air mineral Merk cleo. Dan satu kompor yang terbuat dari botol alkohol 95%.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Ipda Hendra A Ginting, saat MU ditangkap memang tidak ditemukan BB tapi yang bersangkutan mengakui barbuk yang diisita dari AF berasal dari dirinya. “Dan waktu ditangkap pada saat itu mereka selesai pesta sabu. Jadi kami sita bong dan pipet bekas nyabunya” ujar Ipda Hendra A Ginting
Kini keduanya baik AF.selaku pengedar dan MU sebagai bandar.Sabu-sabu dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Ipda Hendra A Ginting.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius