Usai Nyabu, Warga Kelayan Dalam Terduga Bandar Dibekuk Polisi

PELAKU SABU - Pria berinisial AF dan.MU ini.diduga pengedar dan bandar Sabu-sabu karena sering transaksi hingga dibekuk Buser Polsek Banjarmasian Barat, Jumat  (24/6/2022) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Dua pemuda berinisial AF (35) dan MU (38) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berat 4,57 gram diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat  Jumat  (24/6/2022) .

MU (38) warga  Jalan  Kelayan A Gang 12 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan diringkus di Jalan A Yani Km 09 Kelurahan  Kertak Hanyar Kabupaten  Banjar sekitar pukul 02 00 Wiita.  MU  terduga bandar sabu itu diringkus berkat nyanyian AF  yang sebelumnya diciduk diJalan Belitung Darat Gang Binawarga RT 27 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan   Banjarmasin Barat sekitar pukul 16 00 Wita .

Sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin  Barat mendapat informasi di lokasi  rumah AF sering terjadi  transaksi sabu sabu. Kemudian dilakukan lidik dan pada saat pelaku  AF di rumah langsung dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu berat 4,57 gram. Selain itu disita   dua pack plastik klip, satu timbangan digital warna silver. Satu kotak water pump, satu serok yang terbuat dari sedotan plastik. Dari pengakuan AF dia membeli barang haram itu dari  MU

Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat kemudian tanpa buang waktu memburu MU yang kemudian berhasil diringkus .  Saat diringkus MU ternyata mengakui usai menggunakan sabu

Darinya polisi menyita  satu unit ponsel  Oppo cph 2159 warna hitam. satu bong yang terbuat dari botol air mineral Merk cleo. Dan satu kompor yang terbuat dari botol alkohol 95%.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek  Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Ipda Hendra A Ginting, saat MU  ditangkap  memang  tidak ditemukan BB tapi yang bersangkutan mengakui barbuk yang diisita dari AF  berasal  dari dirinya. “Dan waktu ditangkap pada saat itu mereka  selesai pesta sabu. Jadi  kami sita bong dan pipet bekas nyabunya” ujar Ipda Hendra A Ginting

Kini keduanya  baik AF.selaku pengedar dan MU sebagai bandar.Sabu-sabu dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Ipda Hendra A Ginting.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah