Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus pembuat narkoba rumahan, Rabu (9/11/2022) malam. sekitar pukul 22.00 Wita.
Tepatnya di kawasan Jalan Sungai Andai Blok Anggrek Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara. Polisi kemudian meringkus pelaku berinisial AM (34) saat sedang meracik abu-sabu dan pil ekstasi. Pria yang sehari harinya bekerja sebagai sopir ini diketahui pernah bekerja di apotik . Selanjutnya setelah disita jumlah barang bukti Sabu itu sebanyak 41,39 Gram, pelaku dijebloskan ke bui polsek Banjarmasin Barat.
Adapun barbuk tersebut yakni satu paket besar Sabu-sabu berat 23,89 Gram, satu Paket kecil Sabu-sabu berat 5,15 Gram. Satu paket kecil Sabu-sabu berat 2,55 Gram dan 14 butir Pil Ekstacy warna hijau berat 7,31 Gram.
Termasuk empat butir Pil warna merah Ekstacy berat bersih 2,49 Gram. Satu toples yang berisi serbuk avicel, satu bungkus serbuk avicel. Satu botol serbuk PVP.
Kemudian satu plastik klip serbuk bronchitin, 10 kotak tablet obat merk bronchitin.
Satu toples berisi caffein dan satu toples Talkum serta satu toples Krotom.
Lima pewarna merk luster dust.
Satu toples kecil isi hasil produksi Satu paket warna hijau dan satunya kuning.
Satu timbangan digital warna silver dan satu palu kecil. Satu palu godam dan satu blender warna silver.
Satu kompor portable warna merah.
Selanjutnya satu wajan teflon, satu sikat kawat.
Satu saringan. Dua mortar.
Tiga sendok stanles, satu pak plastik klip. Tiga set cetakan pembuat Ekstacy.
Satu kontainer box atau tempat penyimpanan.
Tiga mangkok plastik warna putih.
Temuan kasus itu digelar langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Rabu (16/11/2022) sore. Bertempat di Mapolsek Banjarmasin Barat diungkapkannya bahwa temuan itu merupakan kedua kali di kawasan Sungai Andai.
Didampingi Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman dan Kasat Narkoba Polresta setempat Kompol Mars Suryo Kartiko, Kombes Pol Sabana menambahkan pelaku ini membuatnya secara otodidak atau sendirian.
Sementara dari pengakuan pelaku mengatakan, lulusan pelajar SMK jurusan mesin ini ditelpon oleh seseorang yang baru dikenal. Namun sayang meski pernah lewat video call juga wajah tidak ditampilkan.
Bahkan dia mengaku ditelpon selama dua jam, entaj kenapa jadi mau melakukan itu. “Mungkin saya dihipnotis, “terang AM kepada kapolresta
“Saya mendapat upah Rp25.000/butir dan tidak menjual, melainkan sudah ada yang mengambil narkoba. Saya baru seminggul membuat racikan sabu dan ekstasi tersebut “bebernya.
Dia juga menambahkan terkait semua bahan narkona dan peralatan sudah diantar ke rumah oleh seseorang. Dengan demikian selama tidak pernah bertemu dengan bandar narkotika tersebit, apakah dia orang lokal atau di Kalsel.
Bermula saat anggota Polsek Barat mendapat informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu dan ekstacy. Kemudian setelah dilakukan lidik lapangan oleh anggota opsnal dan pada saat pelaku sedang berada di rumah.
Serelah dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan pelaku beserta barang bukti tersebut di kamar belakang. Saat itu pelaku ditemukan sedang dalam keadaan meracik atau mencetak ineks.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bjm Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “pungkas Sabana.