Polsek Bantim Bubarkan Pengunjung Cafe yang Gelar Halloween Party

LANGGAR PROKES-Anggota Polsek Banjarmasin Timur dan jajaran saat membubarkan pengunjung Bombabeer Restaurant and Cafe yang menggelar Halloween Party karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Minggu (1/11/2020) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO  – Karena tidak mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes), pengunjung Bombabeer Restaurant and Cafe dibubarkan Polsek Banjarmasin Timur, Minggu (1/11/2020) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.Cafe
yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5,5 Banjarmasin itu disebabkan membludaknya jumlah pengunjung tanpa mengindahkan jarak aman.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo menyatakan pentingnya menjaga protokol kesehatan. Yaitu jarak 1 meter atau jumlah maksimal pengunjung separuh dari kapasitas ruangan.

Saat anggota datang ke Cafe itu, kapolsek menerima informasi dari beberapa pengunjung, bahwa ada acara Halloween Party di Cafe tersebut.

“Saat patroli dan sambang kita ke cafe itu, banyaj jumlah pengunjungnya. Rata-rata kaum muda karena tidak menjalankan Proses acara tersebut kita bubarkan ,”tegas AKP Susilo.

Dia khawatir hal itu dapat menghambat target Pemerintah Kota Banjarmasin, jika dibiarkan keadaan tersebut.
Khususnya Banjarmasin Timur supaya terbebas dari penyebaran Covid-19 yang menular tersebut.

Meski sekarang ini hampir semua wilayah di Banjarmasin berada di zona hijau. Kapolsek tidak ingin membuat pengelola tempat hiburan mengabaikan protokol kesehatan. Karena prokes itu penting seperti jaga jarak, pakai masker dan hand sanitizer.

“Kita tilak boleh mengendorkan dalam menerapkan kedisiplinan prokes yang telah ditentukan. Jangan sampai meremehkan prokes dan lengah nanti dapat membuat zona merah lagi,” jelas Susilo.

Kapolsek Timur ini menambahkan pihaknya akan memanggil pengelola cafe itu guna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran prokes.

Susilo mengingatkan pengelola tempat hiburan di wilayah Banjarmasin Timur agar tak mencoba kucing-kucingan dengan polisi. Karena jika ditemukan masih ada yang bandel, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Yakni seperti mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tempat usaha.

“Jangan coba main-main, kan aturannya sudah jelas dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha,”pungkas Susilo.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

RS Bhayangkara Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir Rob dan Air Pasang

Warga Geger Temuan Mayat Membusuk di Gang Bakti, Teluk Tiram Darat

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan