Kegiatan Sosialisasi pelaksanaan Perbup No 54 Tahun 2020 Polsek Barambai dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan mendukung adaptasi kebiasaan baru masyarakat di Kab. Batola.
Sosialisasi kepada masyarakat tentang isi dari Perbup dan menjelaskan, sanksi bagi yang melanggar dalam ketentuan Perbup No 54 Tahun 2020 di Desa Pendalaman Kec. Barambai Kab.Barito Kuala, Senin, (24/8/2020).
Kegiatan di laksanakan Kapolsek Barambai IPTU H. Halim Cakma beserta anggota bertujuan agar warga masyarakat mengetahui tentang Perbup Batola No 54 Tahun 2020.
“Diharapkan Masyarakat Kab. Batola dapat mematuhi dan mentaati peraturan tersebut guna menuju adaptasi kebiasaan baru serta bisa menekan Covid-19 untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di daerah hukum Polsek Barambai,” tuturnya.
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Sahir Arif, S.I.K., MM melalui Kasubbag Humas Iptu Abdul Malik, mengatakan saat di konfirmasi awak media menyatakan, kegiatan sosialisasi pake masker di Desa Pendalaman Kec Barambai Kab Batola ini adalah Program Prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H, yaitu untuk menekan penanganan Covid-19 dengan Direktif harus dilaksanakan, di Daerah Hukum Kabupaten Batola.
Rel