Polsek Berangas Operasi Yustisi Penegakan Perbub No 54 Tahun 2020 Percepatan Virus Covid-19

by admin
0 comments 1 minutes read

Polres Batola, Berangas lakukan kegiatan Operasi Yustisi penegakan Perbub no 54 tahun 2020 tentang Peraturan Pendisiplinan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Rabu, (16/9/2020).

 

Kapolsek Berangas mengatakan, operasi yustisi penertiban Perbub no 54 tahun 2020 ttg Peraturan Pendisiplinan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di terminal Handil Bhakti jl. Trans. Kalimantan dan Pasar Handil Bakti jl. Garis 1 Handil Bakti kegiatan dipimpun oleh kasat Lidik Sat Pol PP pemkab Batola LISA HADIYATI,SH, Adapun petugas Pelaksana yaitu Kasat Lidik Sat Pol PP pemkab Batola beserta anggota sat Pol PP,  Kapolsek Berangas, anggota Kodim 1005 Marabahan, anggota Polres Batola, anggota Koramil 1005-07 Alalak, anggota Polsek Berangas, Kasi Trantib kec. Alalak, Staff Kecamatan Alalak, Staff Kelurahan Handil Bakti.

 

Baca Juga

“Dalam giat tersebut di temukan masyarakat pelanggar tidak memakai masker sebanyak 11 orang, bagi yang melanggar diberikan sanksi berupa mengucapkan Pancasila, menghafal surat al Fatihah, surat Al iklas, dan tindakan fisik berupa push UP, dan skot jump,” tuturnya.

 

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Sahir Arif, S.I.K., MM Melalui Kasubbag Humas Iptu Abdul Malik, Mengatakan saat di konfirmasi oleh awak media menyatakan kegiatan Ops Yustisi di terminal Handil bakti Jln Trans Kalimantan dan pasar Handil bakti ini adalah  Program Prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.

 

Baca Juga

“Untuk menekan penanganan Covid-19 dengan Direktif yang harus dilaksanakan, di Daerah Hukum Kabupaten Batola,” tuturnya.

 

Rel

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar