Polsek Jejangkit Polres Batola Sosialisasi di Perusahaan Perjebunan Sawit

by admin
0 comments 1 minutes read

Polres Barito Kuala Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit lakukan Sosialisasi penerapan peraturan pendisiplinan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 54 tahun 2020, protokol kesehatan kembali dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit Polres Batola, Rabu, (12/8/2020).

Kapolsek Jejangkit IPTU Sumargono bersama anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit mengatakan, sosialisasi dan himbauan Peraturan Bupati tentang Pendisiplinan yang dilaksanakan di Perusahaan Perkebunan Sawit diantarannya ketersediaan handsanitizer, tempat mencuci tangan dengan sabun, menggunakan thermogun, pemakaian masker, serta tetap muka melakukan jaga jarak.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., SH. MM mengatakan, diterapkannya peraturan Bupati Batola nomor 54 tahun 2020 itu memang Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H yang dilakukan oleh Kapolsek dan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit.

Kassubag Humas Polres Barito pada saat di hubungi awak media IPTU Abdul Malik SE menjelaskan, kegiatan sosialisasi penerapan Pendisiplinan nomor 54 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jejangkit Polres Batola.

Sosialisasi Perbup No. 54 Tahun 2020, tanggal 09 Juli 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan covid-19, pemasangan pamfleat, bertempat di PT Putra Bangun Bersama (PBB) yang disosialisasikan oleh anggota Bhabinkamtibmas Brigadir Muhammad Ridha Satria Djaya Saputra, Anggota Polsek Jejangkit Polres Batola.

“Paham dan mengerti tentang isi yang terkandung Perbup tersebut diharapkan dapat mengimplementasikan di kehidupan sehari hari, dan dapat menekan penyebaran virus covid – 19,” katanya.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment