Polres Batola lakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Batola No 54 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan kepada masyarakat Kuripan, dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19), Minggu (16/8/2020).
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., MM mengatakan, Sosialisasi Perbup No 54 Tahun 2020, Kapolsek Kuripan IPDA Maskun Polres Barito Kuala bersinergi bersama Camat Kuripan dan Danramil Kuripan serta relawan Kuripan memang Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) juga mendukung adaptasi kebiasaan baru masyarakat di Kab. Batola.
Dalam Pelaksanaan tugas Polsek Kuripan Polres Batola dipimpin IPDA Maskun bersama Muspika dengan melaksanakan patroli kepedalaman perairan Sungai Barito, dan sosialisasi warga masyarakat di Pasar Kuripan tentang peraturan pendisiplinan dan ada sanksi bagi melanggar dalam ketentuan Perbup No 54 Tahun 2020 di daerah Kuripan Kab. Batola.
Dilakukannya kegiatan diharapkan warga masyarakat Kuripan mengetahui tentang Perbup Batola No 54 Tahun 2020, dapat mematuhi dan mentaati peraturan guna menuju adaptasi kebiasaan baru, agar tercipta situasi aman bebas dari Covid-19.
Kassubag Humas Polres Batola Abdul Malik pada saat di hubungi awak media mengatakan kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh Kapolsek Kuripan bersama muspika melalui jalur jalan perairan menuju pedalaman Sei Barito Kab Batola.
Rel