Tidak ada tempat untuk narkoba di HST ini terbukti dengan kerja dari Polsek Labuan Amas Selatan berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Sub 132 sub 127 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh sdr. SH, 46 Tahun, Islam, Petani, Alamat Desa Tabudarat hulu Rt. 002 Rw. 001 Kec.LAS Kab. Hulu Sungai Tengahdan sdr AS, 25 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Desa Tabudarat hlu Rt. 002 Rw. 001 Kec. Las Kab. Hulu Sungai Tengah.
Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu Kebijakan yang ke 3 (Ttiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekira jam 11.30 Wita di Desa Tabudarat hulu Kec.Las Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di Rampa/pondok milik AL) atas informasi dari masyarakat anggota Polsek Labuan Amas Selatan bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan sdr SH dan sdr AS, dari hasil pemeriksaan awal di TKP bahwa Tersangka AS bersama dengan IS (DPO) dan AL (DPO) menyumbang untuk membeli sabu – sabu Rp 50.000,- dan IS Rp 20.000,-.
Kemudian uang diserahkan kepasa AL untuk dibelikan sabu – sabu yang kekuranganya ditambahi oleh AL, setelah membeli sabu – sabu dikonsumsi sampai habis, kemudian datang SH memyumbang Rp70.000,- dan AL menyumbang Rp80.000,-, setelah itu uang diserahkan kepada AL untuk membeli sabu, setelah dapat sabu mereka konsumsi bertiga SH, AL dan IS .
Seketika datang petugas dan berhasil mengamankan AS dan SH sedangkan AL dan IS berhasil melarikan diri, kemudian petugas menemukan barang bukti 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening lengkap dengan tutup warna hijau dan sedotan plastik; 1 buah bong yg terbuat dari botol plastik merk cleo dan sedotan plastik, 1 buah pipet terbuat dari kaca warna bening yang ada sisa sabu, 2 Plastik klip bekas bungkus diduga sabu, 1 buah korek api gas merk SNI, Selanjutnya para Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek LAS guna proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau, kepada masyarakat khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST dan untuk yang masih DPO akan kita kejar dengan melibatkan semua anggota Opsnal Polres HST dan Polsek Jajaran,” jelasnya.
Rel