Polsek Rantau Badauh Lakukan Operasi Yustisi Penegakan Perbup No 54 Tahun 2020

Polsek Rantau Badauh dalam rangka menekan penyebaran Covid 19 pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 Ops Yustisi penegakan Perbub no 54 tahun 2020 yang dilaksanakan di Pasar Jumat Ds Danda jaya Kec. Rantau Badauh Kab.Batola Kalsel, Sabtu (19/9/2020).

Kegiatan Ops Yustisi penegakan Perbub no 54 tahun 2020 dilakukan Kapolsek Rantau Badauh IPDA Marum bersama personil, aparat Desa Danda Jaya dan Relawan kampung Tangguh serta hasil kegiatan ditemukan 2 orang yang lalai tidak menggunakan masker selanjutnya diberikan sangsi teguran lisan dan sangsi Pisik berupa pust up serta berjanji akan selalu mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Prov Kalsel No.66 Tahun 2020 dan Perbub No.54 Tahun 2020, dimana didalamnya telah jelas diatur tentang sanksi bagi yang melanggar Protokol Kesehatan. Kepada seluruh warga masyarakat wajib disiplin Protokol kesehatan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh IPDA Marum bersama personil gabungan, aparat Desa Danda dan relawan Pelaksanaan kegiatan dalam rangka operasi yustisi menekan penyebaran virus Corona. Sasaran dalam operasi ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker.

“Saya ingin menyampaikan bahwa operasi yustisi terkait dengan penggunaan masker. Kenapa masker ? Karena ini yang paling penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan kita akan tegas untuk mengenakan operasi yustisi ini,” kata Kapolsek Rantau Badauh IPDA Marum.

Dikatakannya, dalam operasi yustisi petugas menemukan warga masyarakan yang lalai tidak memakai masker. Sebagai pendisiplinan petugas memberikan sanksi pisik berupa Pust Up, dan Selesai melaksanakan sanksi sosial warga tersbut di berikan pembinaan dan wajib mengikuti protokol kesehatan dan juga diberikan masker secara gratis.

“Kegiatan operasi yustisi ini akan digelar setiap hari dan setiap saat. Akan dilakukan sepanjang hari, ada pagi, siang, dan ada beberapa Daerah yang menerapkan jam malam, kita akan juga operasi pada malam hari. Sasaran operasi yustisi diprioritaskan di lokasi Zona merah atau tempat kerumunan dan keramaian umum,” katanya.

Kegiatan Operasi Yustisi ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta S.I.K, S.H, M.H dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas, dan penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, dan lokal dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19.

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Rantau Badauh IPDA Marum mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini merupakan upaya penegakan disiplin dalam rangka percepatan dan penanganan penyebaran Covid-19. Dengan harapan menggugah kesadaran warga masyarakat, ketika beraktifitas dimanapun wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan. Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi petugas tetap kedepankan humanis.

Kassubag Humas polres Batola IPTU Abdul Malik pada saat dihubungi awak media mengatakan kegiatan ini akan rutin di laksanakan tujuannya untuk menurunkan atau menekan Pandemi Covid-19.

Rel

Related posts

Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel