Polsek Rantau Badauh Terapkan Sanksi Pelanggar Perbub No 54 Tahun 2020

Polres Batola Personel Polsek Rantau Badauh terapkan sanksi kepada warga Rabu, 2/9/2020 untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di empat (4) tempat di wilayah Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola Kalsel, Kamis, (3/9) pagi.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H mengucapkan terimakasih melalui Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M kegiatan Program memakai masker tersebut dilaksanakan untuk mengajak masyarakat bahwa sangat pentingnya memakai masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 , khususnya di wilayah hukum Polsek Rantau Badauh Barito Kuala.

Kapolsek Rantau Badauh IPDA Marum mengatakan, upaya pencegahan semaksimal mungkin dilaksanakan bersama dengan Mustika Rantau Badauh bersama Kasi Trantib.

“Untuk itu kami menegaskan penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak serta rajin mencuci tangan sesuai dengan protokol kesehatan,” tuturnya.

Menurutnya, Kapolsek, disampaikan Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik ke awak media penetapan sanksi bagi pelanggar Perbub Batola nomor 54 tahun 2020 kepada warga juga bertujuan untuk pendisiplinan menuju tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid 19.

Rel

Related posts

Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel