Banjarmasin, BARITO – Seorang tersangka narkoba bernama Mulyadi alias Palun (42) ditangkap polisi, Senin (7/9/2020) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Dia diringkus di Jalan Kuin Utara Gang Hikmah RT 08 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
Setelah digeledah di tubuh Palun yang juga warga sekitar tepatnya di RT 07 tersebut, polisi menemukan barang bukti (Barbuk) sebanyak 15 paket kecil Sabu berat 1,01 Gram. Selain itu juga, satu alat hisap sabu, dua Pipet kaca, satu tempat headset warna hitam dan satu tempat lipstick turut disita.
Bermula dari pada saat anggota unit Buser Polsek Banjarmasin Utara mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Kemudian mereka berhasil menciduk pelaku beserta barbuk tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barbuk dibawa ke mapolsek guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmain Utara AKP Gita Achmad Suhandhi, Selasa (8/9/2020) mengatakan, berkat informasi warga, dan segera ditindaklanjuti, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. “Kini Palun dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya.
Dua hari sebelumnya, Sabu berat 1,09 Gram juga berhasil disita pihak Polsek Utara ini, dengan tersangka Arif Rahman (42), Sabtu (5/9/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Dari buruh kayu di Alalak Tengah Kelurahan Alalak Tengah RT 13 itu diringkus karena saat didatangi sempat mau kabur.
“Sabu ditemukan di dompet pelaku memang mencurigakan saat didatangi Buser atau Opsnal Polsek dan kini tersangka dijerat pasal yang sama dengan Palun,”pungkas Gita.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius