Polsek Wanaraya Polres Batola Terapkan Sanksi Pelanggar Perbub Nomon 54 Tahun 2020

by admin
0 comments 1 minutes read

Wanaraya lakukan kegiatan pelaksanaan penerapan sanksi bagi pelanggar Perbup Batola No 54 Tahun 2020 di daerah hukum Polsek Wanaraya dan di temukan masyarakat tidak menggunakan masker, Selasa (8/9/2020).

Kapolsek Wanaraya IPDA Sukaryana melalui anggota Bhabinkamtibmas mengatakan, ditemukannya warga masyarakat yang tidak mematuhi pakai masker di berikan sanksi, sebelum diberikan sanksi di tegur dan di nasehati secara humanis, teguran lisan ini agar selalu pakai masker kepada warga dan juga diberi masker gratis dan wajib di pakai.

Sementara Kapores Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M menjelaskan, kegiatan penerapan sanksi bagi pelanggar Perbub Batola nomor 54 tahun 2020 yang dilakukan Polsek Wanaraya itu sesuai Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.M.

Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik pada saat di hubungi awak media kegiatan penerapan sanksi dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanaraya dengan cara diberikan teguran secara humanis dan di berikan Masker gratis kepada warga.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment