Polsek Wanaraya Sasar Pasar Sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020

by admin
0 comments 1 minutes read

Kegiatan Sosialisasi pelaksanaan Perbup No 54 Tahun 2020 Polsek Wanaraya dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dan Mendukung Adaptasi kebiasaan baru Masyarakat di Kab. Batola, Minggu (23/8/2020).

Kapolsek Wanaraya IPDA Sukaryana bersama muspika Wanaraya mengatakan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang Isi dari Perbup dan sanksi bagi yang melanggar dalam ketentuan Perbup No 54 Tahun 2020, di Desa Waringin Kencana Kec. Wanaraya Kab.Barito Kuala.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M mengucapkan terimakasih telah bekerja keras mudahan agar masyarakat mengetahui tentang Perbup Batola No 54 Tahun 2020.

“Diharapkan masyarakat Kab. Batola dapat mematuhi dan mentaati peraturan tersebut guna menuju adaptasi kebiasaan baru, dan menciptakan situasi aman & kondusif di daerah hukum Polsek Wanaraya,” imbuhnya.

Kassubag Humas Polres Batola mengatakan, saat di hubungi awak media memang sosialisasi dilaksanakan bersama muspika di tiap hari pasar guna untuk patuh sama aturan agar bisa menekan Covid 19 di daerah Kecamatan Wanaraya. Langkah dan upaya menyadarkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengantisipasi lonjakan Covid 19, terutama di daerah Kecamatan Wanaraya.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment