Dalam percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) sesuai program kerja Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,. M.H dan Peraturan Bupati HSU No.33 th.2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19, terus digalakan Personil Polres HSU dan Polsek jajaran sebagaimana yang dilaksanakan Polwan Polsek Amuntai Kota Polres HSU selaku Bhabinkamtibmas mensosialisasikan kepada penarik ojek yang mangkal di Taman Putri Junjung Buih Kelurahan Murung Sari Kabupaten HSU/Amuntai, Sabtu (15/8/2020).
Kedekatan Bripka Irma, F.H selaku Bayangkara pembina keamanan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) dengan warga binaannya Kelurahan Murung Sari Amuntai dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kab. HSU kepada para penarik ojek.
“Perbup HSU No.33 th.2020 harus kita patuhi semua lapisan masyarakat,” tutur Bripka Irma kepada para penarik ojek.
Dikatakannya, Perbup HSU tersebut tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19.
“Manakala kita beraktifitas diluar rumah harus memakai masker, jaga jarak aman dan sering mencuci tangan,” ujar Bripka Irma.
Selain itu juga akan ada sanksi bagi yang melanggar, mulai dengan teguran, teguran tertulis, menghentikan kegiatan masyarakat mana kala tidak sesuai dengan protokol kesehatan, sampai dengan membubarkan kegiatan serta mencabut ijin kegiatan masyarakat apapun terutama kegiatan berpotensi berkumpulnya warga masyarakat.
“Hal itu dalam upaya mencegah dan menangkal covid-19, ” lanjut Bripka Irma ”
Sementara Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah mengutarakan, bahwa Perbup HSU ini, akan terus disosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat mematuhi dan melaksanakan disiplin dalam beraktifitas sesuai protokok kesehatan.
“Mudah-mudahan Covid – 19 cepat teratasi,” harap Ipda Syaifullah.
Rel