Karang Intan, BARITO – Keberadaan Pondok Pesantren Tahfiz Al Quran Darul Inqilabi mendapat kritikan atau suara sumbang dari masyarakat Desa Sungai Besar, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Pemicunya, ponpes tersebut dinilai sangat tertutup, terlebih keberadaannya berada ditengah-tengah perkebunan karet, sehingga menimbulkan kecurigaan atas kegiatan ponpes itu oleh masyarakat setempat.
Menindaklanjuti adanya suara sumbang atau kritikan dari masyarakat disana, Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan merespon dengan menggelar silaturahmi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar dan Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) Kecamatan Karang Intan dengan Ponpes Tahfiz Al Quran Darul Inqilabi bertempat di Desa Sungai Besar, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Jumat (3/6/2022).
Hadir di acara silaturahmi tersebut, Kanit II Subdit Kamneg Dit IK Polda Kalsel Kompol M Sukar, S.Sos, MM, Kepala Kemenag Banjar H Najwani Noor, M.Pd, Kodim 1006-Martapura, Polres Banjar, Kesbangpol Banjar, Muspika Karang Intan, FKUB Kecamatan Karang Intan, Ketua Yayasan, Ketua Ponpes, Pengasuh Ponpes Tahfiz Al Quran Darul Inqilabi, Kelompok Penyuluh Agama Islam Karang Intan, tokoh masyarakat, tokoh agama/alim ulama Karang Intan, Kepala Sekolah Agama dan Pimpinan Organisasi Keagamaan di Kecamatan Karang Intan.
Pertemuan tersebut diawali dengan penyampaian profile Ponpes Tahfiz Al Quran Darul Inqilabi dan program pendidikan yang disampaikan Syarbaini, S.Pd dan Abdul Hafiz, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi dan masukan dari FKUB Karang Intan, tokoh agama/alim ulama dan tokoh masyarakat.
Sementara itu pihak dari Ditintelkam Polda Kalsel menyampaikan dilaksanakannya kegiatan silaturahmi ini menindaklanjuti adanya suara sumbang atau kritikan dari masyarakat di Kecamatan Karang Intan atas berdirinya ponpes yang dinilai sangat tertutup, terlebih keberadaannya berada ditengah-tengah perkebunan karet, sehingga menimbulkan kecurigaan atas kegiatan ponpes tersebut.
Karena itu pihak kepolisian yang merespon kritikan dari masyarakat setempat, maka mengharapkan pihak ponpes agar lebih terbuka dengan masyarakat dan lebih peduli terhadap lingkungannya, selain itu pihak ponpes juga harus siap menerima kunjungan dari manapun dan siap untuk diaudit dari instansi terkait.
Pihak kepolisian juga mengingatkan keberadaan ponpes ini tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam organisasi yang sudah dilarang maupun dibubarkan oleh pemerintah dan tetap memegang teguh serta melaksanakan 4 pilar, yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Eka, NKRI dan UUD 1945.
Kanit II Subdit Kamneg Dit IK Polda Kalsel Kompol M Sukar dalam pertemuan silaturahmi ini berharap agar pihak ponpes dapat menerima kritik dan saran dari tokoh masyarakat, tokoh agama/alim ulama dan lebih terbuka serta mau bersosialisasi guna kemajuan ponpes sendiri dan tidak kalah penting tetap memegang teguh serta melaksanakan 4 pilar, yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Eka, NKRI dan UUD 1945.
Sementara itu Ketua Yayasan Darul Inqilabi, Syarbaini, S.Pd menyambut baik atas inisiatif dari Polda Kalsel dan Kemenag Banjar yang dengan cepat mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan dengan mempertemukan ponpes dengan pihak FKUB Karang Intan, tokoh masyarakat, tokoh agama/alim ulama, muspika demi perbaikan dan kemajuan ponpes.
“Kami menyambut baik atas inisiatif dari pihak Polda Kalsel, kami ucapkan terima kasih dengan pertemuan silaturahmi ini, untuk penyelesaian permasalahan dan demi perbaikan dan kemajuan ponpes,” pungkasnya.
Rilis : Ditintelkam Polda Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi