Populi Center Rilis Elektabilitas Parpol

Usai Mencoblos, Celupkan Jari Tangan ke Tinta Pemilu (foto:ilustrasi/istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Survei Populi Center merilis hasil survei terkait elektabilitas Parpol jelang Pemilu 2024. Hasilnya, 8 partai diprediksi lolos ke DPR.

Pada 29 Oktober-5 November 2023 survei dilakukan terhadap 1.200 responden. Survei dilakukan melalui tatap muka dengan aplikasi Populi Center.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode multistage random sampling. Margin of error ±2,83% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Baca Juga: Terbang Perdana Rute Banjarmasin ke Bali

Peneliti Populi Center Hartanto Rosojati memaparkan elektabilitas PDIP unggul berada di angka 18,1%. Sementara itu di posisi kedua Gerindra 15,2% lalu disusul Golkar 10,7%.

“Data menunjukkan bahwa apabila pemilihan legislatif dilakukan pada hari ini, PDIP menjadi partai yang paling banyak dipilih dengan 18,1%. Pada urutan selanjutnya adalah Gerindra 15,2%, Golkar 10,7% PKB 9,1% PKS 6,4%, PAN 5,4%, NasDem 4,8%, Demokrat 4,8% dan PPP 3,6%. Sisa angka merupakan partai non parlemen dan responden yang menolak menjawab pertanyaan ini,” kata Hartanto saat pemaparan hasil survei di Populi Center, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik.com, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Komitmen Antisipasi Masalah Hukum dalam Bisnisnya, Bank Kalsel Gandeng Kejati Kalsel

Responden diberi pertanyaan ‘jika pemilu legislatif diadakan hari ini RI, partai mana yang akan Anda pilih? (%).

Berikut hasilnya versi survei Populi Center:

PDIP 18,1%
Partai Gerindra 15,2%
Partai Golkar 10,7%
PKB 9,1%
PKS 6,4%
PAN 5,4%
Partai NasDem 4,8%
Partai Demokrat 4,8%

Baca Juga: Komitmen Antisipasi Masalah Hukum dalam Bisnisnya, Bank Kalsel Gandeng Kejati Kalsel

PPP 3,6%
PSI 2,3%
Partai Perindo 1,6%
Partai Hanura 0,8%
Partai Ummat 0,3%
PBB 0,3%
Partai Garuda 0,2%
PKN 0,2%
Partai Gelora 0,2%
Partai Buruh 0,1%

Baca Juga: Komitmen Antisipasi Masalah Hukum dalam Bisnisnya, Bank Kalsel Gandeng Kejati Kalsel

Sebagai informasi, ambang batas partai politik masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017. Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR. (*)

Follow Barito Post klik Google News

Related posts

Pertamina Raih Penghargaan Adi Niti dari KLHK

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series Mulai 1  September 2024

Peserta Uncle Hard Enduro 2024 Datang, 22 Pembalap Internasional Asal 12 Negara