Gugus Tugas: Hasil Upaya ’Tracking’ yang Masif
Banjarmasin, BARITO – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Selatan melonjak signifikan. Per Rabu (15/4) petang, jumlah pasien terkonfirmasi positif bertambah 12 orang, dari sehari sebelumnya 37 orang menjadi 49 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, Muhammad Muslim, Rabu (15/5) petang, mengungkapkan, 49 kasus positif Covid-19 itu, terdiri dari yang masih dalam perawatan 37 orang (di rumah sakit dan isolasi mandiri), sembuh 5 orang, dan meninggal dunia 7 orang.
‘’Terjadi penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif yang meninggal dunia 2 orang, dibanding sehari sebelumnya, sehingga total menjadi 7 orang,’’ ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalsel itu.
Dua orang terkonfirmasi positif yang baru meninggal dunia itu, adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Muhammad Ansari Saleh dengan kode Kscovid 42, seorang perempuan berusia 71 tahun dari Banjarmasin. Dia meninggal dunia pada 12 April lalu.
Kemudian, pasien RSUD Ulin dengan kode Kscovid 38, seorang laki-laki berusia 75 tahun dari Banjarmasin, meninggal dunia pada Rabu, 15 April 2020, pagi. Pasien tersebut, diketahui adalah dokter spesialis paru, dr H Hasan Zain Sp.P, yang sejak pekan lalu dirawat di RSUD Ulin Banjarmasin.
Pasien positif sembuh pun juga bertambah. Terdapat tambahan 2 pasien sembuh, kemarin. Sehingga total ada 5 pasien sembuh. Sehari sebelumnya, hanya ada 3 pasien sembuh.
Pasien terkonfirmasi positif yang sembuh itu, adalah KScovid 10, laki-laki usia 51 tahun dari Banjarmasin. Pasien tersebut dinyatakan sembuh setelah menjalani dua kali pemeriksaan swab-nya dari hasil metode PCR dengan hasil negatif.
Selain itu, pasien positif dengan kode Kscovid 03, laki-laki berusia 45 tahun dari Kabupaten Banjar juga dinyatakan sembuh.
Adapula kasus berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yanh sembuh, yakni dengan kode Ulin 45, laki-laki berusia 17 tahun dari Banjarmasin. Dia dinyatakan sembuh setelah 2 kali pengambilan swab menunjukkan hasil negatif.
Adapun dari 37 pasien positif yang masih dalam perawatan itu, sebanyak 24 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri 13 orang.
Sebanyak 37 pasien positif itu tersebar di Banjarmasin 21 orang, Barito Kuala 5 orang, Banjar 3 orang, Tanah Bumbu 3 orang, Banjarbaru 2 orang, serta Tapin, Balangan dan Tabalong masing-masing 1 orang.
Menurut Muslim, peningkatan jumlah kasus positif ini merupakan hasil dari upaya tracking melalui rapid test.
“Peningkatan jumlah kasus ini menunjukkan bahwa upaya tracking begitu masif dilakukan. Sehingga setiap orang yang ditemukan hasil trackingnya,yakni setelah diuji rapid test, langsung diambil swabnya, kemudian dilakukan PCR di laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kalimantan Selatan di Banjarbaru,” jelasnya.
Selanjutnya, jumlah orang dalam pemantauan (ODP), per kemarin, sebanyak 1.262 orang. Dalam hal ini, terjadi penambahan 35 orang, dari sehari sebelumnya 1.227 orang.
Selanjutnya, pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit dan yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 17 orang. Angka ini menurun dibandingkan sehari sebelumnya 18 orang.
Perinciannya, PDP di RSUD Ulin 2 orang, di RS Muhammad Ansari Saleh 3 orang, RS H Boejasin Pelaihari 1 orang, RS H Hasan Basry Kandangan 6 orang, RS Idaman Banjarbaru 3 orang, dan isolasi mandiri 2 orang.
Menjawab pertanyaan tertulis dari wartawan, Muslim mengungkapkan, rapid test atau pemeriksaan cepat yang dilakukan pihaknya kini sudah meliputiu 1.341 orang. ‘’Dari 1.341 orang itu, sebanyak 163 orang menunjukkan hasil reaktif atau sekitar 12,1 persen,’’ ujarnya.
Menganai pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Kota Banjarmasin, menurut Muslim, belum ada keputusan dari Kementerian Kesehatan.
“Masih ada beberapa data yang dibutuhkan dalam penilaian untuk memutuskan berlakunya PSBB oleh Kemenkes. Kita tunggu saja prosesnya, terutama soal persyaratan tertentu yang harus dipenuhi Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Terkait upaya perlindungan terhadap tenaga kesehatan, Muslim mengaku, pihaknya menganjurkan agar dokter, perawat dan tenaga lain melakukan telemedicine.
Kebijakan itu sesuai edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes bahwa para tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta dianjurkan untuk bekerja dengan memanfatkan teknologi informasi.
” Dalam kondisi wabah seperti sekarang ini, pelayanan kesehatan yang tidak urgent sekali dapat dilakukan melalui telemedicine,” demikian Muslim.tya/slm