Banjarmasin, BARITO – Jarimu adalah harimaumu, kalimat tersebut nyatanya memang benar. Karena tercatat ada beberapa kasus yang disebabkan oleh sebuah postingan di media sosial. Dan kasus ini menimpa seorang pemuda berinisial MRR (21), warga Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala. Pemuda ini diringkus Tim Patroli Cyber Dit Reskrimsus Polda Kalsel karena memposting sebuah tulisan Hoax yang mengkaitkan dua kejadian berbeda dalam kasus pembunuhan dengan bunuh diri yang tak ada hubungannya sama sekali melaku akun instagram pribadinya.
“Kita amankan karena mengkaitkan dua kejadian berbeda orang meninggal, yang padahal tak ada hubungannya sama sekali,’’ kata Wakapolda Kalsel, Brigjen Polisi Aneka Pristafuddin didampingi Direktur Direskrimsus, Kombes Pol Rizal Irawan, kepada wartawan, Senin (26/11).
Tersangka ditangkap, Jumat (23/11) lalu menyusul posting yang dilakukannya melalui akun instagram nya yang mengkaitkan kasus pembunuhan terhadap korban Levie Prisilia (35) dengan oknum polisi yang gantung diri di rumahnya di Handil Bhakti.
Diketahui, mayat Levie Prisilia ditemukan Jumat (23/11) pagi lalu di dalam mobil miliknya di pingggir Jalan A Yani Km 11,8 Gambut, Kabupaten Banjar.
Sedangkan, anggota Sabhara Polresta Banjarmasin, Aipda Erwin ditemukan tak bernyawa karena gantung diri di kediamannya di Jalan Semangat Dalam, Handil Bakti, Kabupaten Batola, di hari yang sama menjelang siang .
Dari dua kejadian itu lantas tersangka MRR melalui akun instagramnya mengarang cerita dalam tulisannya menghubungkan dua kejadian yang berbeda itu.
“Padahal tak ada kaitan sama sekali dengan perempuan yang ditemukan dalam mobil dengan anggota meninggal karena bunuh diri.
Kedua korban itu sama sekali tak kenal,’’ tambah Rizal Irawan.
Untuk pelaku pembunuh Levie Prisilia yang diketahui bernama Herman (25) dan berhasil ditangkap untuk motifnya jelas.
MRR dalam postingannya menulis, “Orang yang tewas Handil Bakti Komplek Citra Bakti, Semangat Dalam pembunuhya polisi itu selingkuhannya.
“Polisi timpas dan polisinya gantung diri di rumahnya jua’’ .
Postingan yang dilakukan tersangka itu kemudian mendapat banyak komentar
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
mr’s