Banjarmasin, BARITO – Potensi Pajak Air Permukaan diyakini mampu tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi dengan catatan pajak tersebut harus dikelola maksimal, karena itu tahun 2022 mendatang ditarget antara Rp30 hingga Rp40 miliar.
Untuk merealisasikan target capaian di tahun 2022, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan melakukan kajian atas tarif yang ada serta pendataan perusahaan yang memakai air permukaan.
“Kita lakukan kajian atas tarif Pajak Air Permukaan, ternyata tarif yang ada itu perlu penyesuaian, itu sesuai ketentuan dari kementerian, seperti Kementerian PU,” terang Kepala Bakeuda Kalsel Agus Dyan Nur kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (26/8/2021).
Selain kajian tarif Pajak Air Permukaan, lanjutnya saat ini juga lagi proses pembuatan peraturan gubernur (pergub) nya, namun yang dirubah itu nilai perolehannya, sementara tarifnya tetap 10 persen.
“Regulasinya nanti kita benahi,” ujarnya.
Harapan kita mudah-mudahan nanti tarifnya juga bisa tinggi sesuai kondisi di lapangan, imbuhnya insyaallah asas kewajarannya juga kita perhatikan termasuk
kepatutan dari nilai tarif juga kita perhatikan.
Dengan dua pendataan ini, kata Agus nanti bisa diharapkan menaikan Pajak Air Permukaan dan bagi wajib pajak juga kita perhatikan.
Untuk optimalisasi Pajak Air Permukaan, Agus menegaskan kita di provinsi bekerjasama dengan kabupaten/kota melalui bagi hasil masing-masing 50 persen, sehingga kita sama-sama menggali Pajak Air Permukaan yang saat ini masih rendah.
Disinggung target perolehan dari Pajak Air Permukaan saat ini, Agus menyebutkan diposisi awal sebesar Rp4,5 miliar, kemudian di perubahan anggaran 2021 kita naikan menjadi Rp10 miliar, selanjutnya di 2022 mendatang jadi kajian kita lebih besar dari itu.
“Saya memperkirakan antara 30 sampai 40 miliar rupiah,” sebutnya.
Sedangkan jumlah pengguna air permukaan ini sementara total keseluruhan sekitar 120 perusahaan, itu termasuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), namun kita targetkan nantinya sebanyak
246 perusahaan.
“Kita terus lakukan pendataan pemakaian air permukaan ini ke kabupaten/kota, karena perizinan ada lewat provinsi dan instansi vertikal, itu kita kerjasama nanti dengan Balai Sungai dan dinas lainnya,” demikian Agus Dyan Nur.
Penulis : Sopian