Pelaihari,BARITO – Ketika ada pengerjaan pembangunan konstruksi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka hal itu dikembalikan ke SKPD yang bersangkutan atau tidak selalu dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP).
Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Sejalan itu, dialua Pencerahan kantor Bappeda Tala digelar pertemuan dengan SKPD Dishub dan DPUPRP Rabu, (24/3) kemarin.
Dijelaskan kepala Bappeda Tala Andreas Evony, Bappeda adalah sebagai salah satu SKPD yang membantu kepala daerah dan sifatnya mengkoordinasikan perumusan kebijakan terkait rencana pembangunan di Kabupaten Tanah Laut.
Bappeda nantinya mengundang Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, DPUPRP, Dinas Perkim LH, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta tim internal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Andreas menambahkan, pada pertemuan hari ini ada 2 agenda yakni mengkoordinasikan secara aturan tentang pelaksanaan pembangunan konstruksi rencana pembangunan Terminal Tipe C yang direncanakan dibangun di Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari, serta rencana pembangunan rumah sakit tipe D di Kecamatan Bumi Makmur, dimana kesemuanya direncanakan dibangun ditahun 2022 mendatang. Dalam Permendagri tersebut sudah jelas bahwa pembangunan infrastruktur yang sifatnya khusus, kemudain pada saat awal penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD masih ada yang belum sebagaimana mestinya karena semua tertumpu ke DPUPRP, itu sebabnya dalam Permendagri itu semua sub-sub kegiatan masuk pada SKPD masing-masing.
“Contohnya rencana pembangunan Terminal Tipe C oleh Dishub, pembangunan RSU Tipe D ya oleh Dinas Kesehatannya,”kata Andreas.
Langkah ini juga menjadi acuan bagi SKPD tehnis lainnya yang akan membangun konstruksi sifatnya special dengan berdasarkan pada aturan atau spesifikasi pada masing-masing Kementerian.
Dijelaskannya pula, Bappeda juga mengevaluasi kelengkapan-kelengkapan dokumen, baik dokumen perencanaan, lingkungan serta administrasi pendukung lainnya.
Kenapa hal itu disisipkan, menurutnya dalam rangka ingin memastikan bahwa SKPD yang merencanakan pembangunan secara tehnis ini sudah melengkapi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Seteleh semua lengkap, tinggal menentukan tehnis pembangunan ditahun 2022 mendatang, termasuk Bappeda pun merancang anggarannya. Menyangkut proses lelang tetap seperti biasa, peran SKPD berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), semua sub kegiatan itu sudah ada dimasing-masing SKPD, menyangkut SDM, pengalaman, pengawasan semua sudah ada cara atau ada namanya instrument bisa dipakai jalur alat-alat dipakai, bisa membentuk tim tehnis dan tim pendukung yang isinya orang-orang tehnis,”paparnya.
Permendagri tersebut juga seiring dengan arahan Bupati Tala HM.Sukamta belum lama tadi saat melantik Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama (PPTP) agar bekerja dengan aturan, jangan bekerja seperti biasa-biasa, atau bagaimana tahun kemarin. Bupati saat itu menekankan, bahwa regulasi itu sifatnya dinamis.
Atas dasar itulah Bappeda mengejewantahkan adanya penekanan kepala daerah tersebut.
Penulis: Basuki