PP 49/2018 Beri Peluang PTT/Non PNS Ikuti Tes P3K

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Yazidie Fauzy didampingi anggotanya H Bardiansyah membahas terbitnya PP 49/2018 bersama perwakilan pemerintah provinsi.(foto : sophan-brt)

Banjarmasin, BARITO – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memberi peluang bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa mengikuti tes P3K tersebut, tapi disisi lain masih belum singkronnya penafsiran batas usia maksimal bagi PTT untuk mengikuti tes tersebut. Sedangkan batasan usia minimalnya bagi PTT ini diusia 20 tahun.

Kepada wartawan, Ketua Komisi IV Yazidie Fauzy menuturkan, hasil koordinasi pihaknya dengan Biro Hukum Kalsel, Badan Kepegawai Daerah Kalsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel serta Sekretariat Daerah Kalsel, terkait PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka kita mendapatkan kesimpulan, P3K ini diimplementasikan pemerintah dalam rangka mengakomodir para calon ASN/PNS yang tidak lulus pada tes kemarin.

“Bagi mereka (PTT/Non PNS) yang belum beruntung lulus menjadi ASN/PNS itu diberikan kesempatan untuk mengikuti tes P3K,” ujar Yazidie, Rabu (12/12) di Banjarmasin.

Dituturkannya, seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, ini memang berbeda sedikit antara ASN/PNS dengan P3K.

“Untuk PNS mereka mendapatkan pensiun, sementara bagi P3K tidak ada pensiun,” sebutnya.

Politisi PKB ini menambahkan, walaupun secara prosedur mereka sama dengan PNS, seperti ada batas usia pensiun juga mengacu pada formasi dan posisi yang ditempati.

Yazidie mencontohkan, misalnya untuk dosen usia pensiunnya 60 tahun, maka P3K juga 60 tahun. Kemudian untuk PNS usia pensiunnya 58 tahun, maka usia pensiun mereka pun 58 tahun.

Selain itu, imbuhnya, bagi P3K bisa menempati posisi strategis, seperti jabatan pimpinan tinggi pratama, kemudian juga untuk jabatan-jabatan yang tidak harus menempati struktural, tapi perbedaannya mereka yang P3K tidak mendapatkan tunjangan jabatan.

Sedangkan batas usia minimal untuk melamar P3K adalah 20 tahun sejak mereka menjadi PTT/Non PNS di salah satu SKPD, tukasnya, sedangkan usia maksimalnya kalau mengacu pasal 16 dalam PP 49/2018 itu menyebutkan, mereka boleh melamar paling tinggi satu tahun sebelum usia tertentu.

“Ini yang masih perlu kita konsultasikan ke KemenPAN RB, karena ada dua pendapat, yakni antara BKD dan Biro Hukum. Kalau Biro Hukum pendapatnya usia 40 lebih itu tidak bisa melamar P3K, sedangkan menurut BKD adalah satu tahun paling lama menjelang batas usia tertentu, artinya sebelum pensiun,” terangnya.

Karena perbedaan batas usia maksimal ini belum final, kata Yazidie, maka kita mencoba konsultasikan ke KemenPAN RB dan BKN terkait pasal 16, juga pasal 97, 98 dan 99 karena masih multi tafsir antara BKD dengan Biro Hukum.

“Kita pun juga menerima aspirasi kawan-kawan yang mengabdi di atas 10 tahun, mereka meminta agar mendapatkan prioritas dalam mengikuti tes P3K tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu Kabag Perundangan Biro Hukum Gt M Noor Alamsyah menuturkan, terbit PP 49/2018 ini yang terdampak itu mereka para PTT atau pegawai non PNS di instasi pemerintah, baik instansi di pusat maupun di daerah. Namun mereka masih bisa menjalankan tugas sampai jangka waktu lima tahun, setelah itu mereka dapat diangkat kembali sepanjang persyaratan dan aturan di dalam PP tersebut.

Sedangkan Kasubbid Formasi dan Pengadaan BKD Kalsel Juhrani mengatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari PP 49/2018 ini, namun sambil menunggu terbitnya peraturan pelaksana itu, kami juga melakukan sosialisasi ke SKPD-SKPD terkait terbitnya PP ini.

Disinggung berapa total jumlah PTT/Non PNS lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, Juhrani menyatakan, BKD Kalsel tidak melakukan pendataan tenaga honor di SKPD-SKPD dan kami tidak minta laporan, namun sebagian SKPD ada yang melaporkan jumlah tenaga honorernya.sop

Related posts

FOKBI Kalsel Sosialisasi Senam ‘Ikan Nae di Pante’

Anggota DPRD Balangan Sri Huriyati Hadi Serukan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

Legislator Muda Balangan Syaibani Siap Perjuangkan Aspirasi Petani dan UMKM