PPK Mengetahui Tidak ada Surat Kuasa Pemilik Perusahaan

Banjarmasin, BARITO – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kotabaru Pahruliansyah dikatakan mengetahui kalau proyek Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) yang dikerjakan terdakwa M Rifal  meminjam PT Karya Dulur Saroha. Kendati meminjam namun diakui M Rifal dirinya tidak pernah melengkapi dokumen kontrak dengan surat kuasa.

“Saya bilang pada PPK secara lisan saja,” aku terdakwa ketika ditanya JPU Almien soal PT Karya Dulur Saroha pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa juga mengungkapkan awal mengapa dia bisa mengerjakan IPLT. Yakni berawal dari tawaran adik Bupati Kotabaru Andi Neni . “Saya ditawari Andi Neni apakah mau mengerjakan IPLT, ” ujar terdakwa.

Menindaklanjuti dirinya lanjut terdakwa mendatangi PPK menyatakan ingin ikut lelang.

Pada lelang aku terdakwa dia ikut dengan mengatas namakan PT Karya Dulur Saroha. Yang mana PT Karya Dulur Saroha milik Joko Simanjuntak yang juga bertindak sebagai Direktur Utama.

“Riilnya saya yang mengerjakan, sementara urusan yang berkaitan dengan perusahaan ditangan Rian Mawaji yang diangkat Joko sebagai Direktur PT Karya Dulur Saroha,”katanya.

Semua berkas dan kontrak serta SPK tandas terdakwa ditandatangi Rian Mawaji.

Ketika ditanya ketua majelis hakim Afandi Widarijanto apakah kontrak dan pekerjaan sudah  benar?  Secara teknis jelas terdakwa yang merupakan warga Pontianak ini mengaku kurang menguasai.

Terdakwa juga mengatakan progres pekerjaannya sudah 90,06 persen sebelum diputus kontrak. Progres didapat dari laporan harian dan mingguan dari konsultan pengawas yang juga selalu dilaporkan pada PPK.

Diketahui H Dedi Sunardi konsultan pengawas yang juga Direktur CV Saijaan Engelineering, bersana saksi M Rifal bertindak selaku pelaksana dari PT Karya Dulur Saroha (berkas terpisah), Selasa (23/10) akhirnya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Keduanya terpaksa jadi pesakitan setelah jaksa menyatakan kalau mereka telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek  IPLT di desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.

Dakwaan jaksa dakam proyek IPLT tahun 2017 tersebut pekerjaan  tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya ada  kerugian  negara dalam proyek tersebut. Berdasarkan audit BPKP Kalsel sebesar Rp989.661.727.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU dalam dakwaan primairnya mematok pasal 2 dan 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rif/mr’s

 

Related posts

Polisi Sergap Pembawa Sabu Ratusan Gram saat Melintas di Jalan Banper Banjarmasin

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk