Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Kota dan Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin mempersempit penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
“Pelaksanaan PPKM skala Mikro kali ini akan diprioritas pada penanganan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan kasus baru penularan COVID-19,” kata Pejabat Wali Kota Banjarmasin Mukhyar di Banjarmasin, akhir pekan ini.
Sebagaimana diketahui, PPKM skala mikro di Kota Banjarmasin dilanjutkan sejak 24 Februari lalu hingga 8 Maret 2021. ‘’Hanya saja penerapannya di persempit, tidak hanya menghidupkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan tapi sampai tingkat RT,’’ terang Mukhyar.
Untuk itu, lanjut dia, dalam kegiatan PPKM ini, ppara camat dijadikan koordinator yang bertanggung jawab di wilayahnya masing-masing, dengan dibantu TNI/Polri.
“Kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan mengumpulkan orang banyak diperketat, karena ini bagian dari pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin. Kemudian dalam pelaksanaan PPKM mikro ini akan tetap dilaksanakan tindakan-tindakan tegas serta penegakan hukum bagi pelanggaran Prokes,” jelasnya.
Menurut Mukhyar, pelaksanaan kembali PPKM skala mikro ini sebagai bentuk tindaklanjut dari instruksi dan kebijakan Mendagri Nomor 4 tahun 2021.
Memang, jelasnya, peraturan tersebut diperuntukan bagi tujuh provinsi saja. Namun, mengingat manfaat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut sangat efektif untuk menurunkan angkat penyebaran virus tersebut, maka Pemko Banjarmasin bersama Forkopimda sepakat untuk ikut memberlakukannya.
“PPKM memberikan manfaat yang baik dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, jadi kita di Satgas Covid-19 menyepakatinya untuk ikut,” ujarnya.ant/dya
Editor: Dadang Yulistya