Banjarmasin, BARITO – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo menyatakan, dengan terbitnya Surat Edaran dari Satuan Tugas Satgas Covid-19 kota ini maka pihaknya segera menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut, Senin (11/1/2021). Salah satunya aktivitas warga dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.
Saat ditemui wartawan sore itu, Sabana menambahkan pihaknya sudah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama tiga pilar. Selanjutnya akan melakukan operasi penegakan disiplin masyarakat dengan Operasi Yustisi melibatkan TNI-Satpol PP, Dishub dalam menegakkan Peraturan Perwali No 68 Tahun 2020. Ops itu selama dua minggu mulai dari sekarang sampai 25 januari mendatang.
Dia Juga dibuat sudah membuat Pos Pemantau PPKM, untuk mengawasi masyarakat dalam pelaksanaan PPKM. Sehingga diharapkan masyarakat patuh dan taat terhadap aturan tersebut. “Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin,”terang wakapolresta ini.
Selain itu juga pihaknya mengandalkan Posko Kampung Tangguh Banua (KTB) yang ada di setiap kelurahan dihidupkan kembali. Hal itu untuk meningkatkan peran aktif partisipasi masyarakat mulai dari lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
PPKM ini menyusul setelah di Jawa dan Bali diberlakukan sesuai perintah presiden, karena tingginya pandemi Covid-19 tersebut di sana. Selanjutnya semua provinsi diperintahkan melaksanakan PPKM tersebut.
“Mari kita sama-sama mematuhi aturan yang ada dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Dengan demikian Banjarmasin Sehat, Banjarmasin kuat,”pungkas Sabana.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius