PPKM Diperpanjang hingga 24 Mei,  Satgas Penanganan Covid-19 Siap Bertindak

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Skala Mikro Kota Banjarmasin yang sudah diperpanjang pada awal Mei,  kini kembali diperpanjang lagi sampai 24 Mei,  Selasa (4/5/2021)

Hal itu tertuang dalam Keputusan Plt Walikota Banjarmasin H Akhmad Fydayeen SK No 316 Tahun 2021, dengan masa perpanjangan dari 4-24 Mei 2021.

SK  itu tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Hal ini dilakukan untuk   mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Untuk itu itu pihak Satgas akan dibantu pihak kepolisian dalam melaksanakan Operasi Yustisi atau penegakan Protokol Kesehatan (Prokes). Yakni melaksanakan 5M mulai dari mencuci tangan,  memakai masker,  menjaga jarak,  hindari kerumunan dan lebih baik di rumah saja.

Baca Juga

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo menyatakan pihaknya siap bertindak dalam melaksanakan PPKM skala mikro tersebut.

“Mulai besok lusa kita akan melaksanakan Operasi Yustisi atau Penegakkan Disiplin Prokes. Terutama H-6 sebelum Hari Raya 1442 Hijriah, “sebutnya.                                      Ni  Karena itu masyarakat diminta mematuhi prokes itu mulai jam buka tutup warung, dilarang berkerumun hingga larangan mudik lebaran.

“Untuk itu kepada pihak kecamatan dan kelurahan hingga rt diharapkan kerjasamanya dalam mengimbau warga dan lingkungan patuh dan disiplin guna menekan wabah Covid-19,’ingatnya.

 

Baca Juga

Rachmat menambahkan,  agar pihak perbankan hotel dan restoran maupun pabrik serta tempat ibadah agar mengurangi kerumunan hingga 50 persen. Kemudian jam operasional rumah makan hanya pada pukul 22.00 Wita dan sebaiknya dilakukan secara daring atau online pada pelayanan publik.

 

“Jadi kita kembali memperketat pelaksanaan PPKM Mikro tersebut,  pihak instansi diminta jangan kendor terkait pelaksanaan 5M itu. Terkait larangan mudik kita sudah membuat posko di dua tempat yakni di Pelabuhan Trisakti dan Km 6 A Yani untuk menyekat para pemudik, “jelasnya.

Kapolresta mengingatkan,  agar masyarakat dilarang menggelar Halal Bihalal dan walimah perkawinan dan sejenisnya. “Bagi zona merah dan orange warga dilarang mengumpulkan masyarakat,  sedangkan 40 persen di zona kuning boleh berkumpul, “ingat Kombes Rachmat.

Baca Juga

Seperti diketahui SK PPKM mikro itu diterbitkan sejak

13-31 Maret saat Walikota H ibnu Sina.  Kemudian diperpanjang oleh Plh

Sekdako H Mukyar sampai 5 April. Hingga sekarang diperpanjang lagi oleh Pejabat Walikota Banjarmasin Akhmad Fydayeen.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar