Banjarbaru, BARITO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diterapkan di kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan, Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang. Ketua DPRD Kalimantan Supian HK mengharapkan, PPKM jangan sampai menghambat perekonomian masyarakat.
“Pada prinsipnya kita mendukung PPKM, tetapi jangan sampai menghambat perekonomian masyarakat,’’ tegasnya kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (11/1).
Karena itu, dia mengingatkan agar penerapan PPKM harus betul-betul bijak, tanpa mengabaikan protokol kesehatan sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19. “Jadi bagaimana cara agar perekonomian masyarakat dan protokol kesehatan sama-sama jalan,” ujarnya.
Dia mengingatkan, penerapan PPKM itu tentunya bertujuan dapat menekan kasus Covid-19 di wilayah Kalsel. ‘’Bahkan, kita berharap ‘’Banua Tercinta’ ini terbebas dari wabah Corona,’’ ujarnya.
Karena itu, Supian mengimbau masyarakat Kalsel agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga kasus Covid-19 ini berkurang dan secepatnya berlalu.
Terpisah, Pj Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan, PPKM berbeda dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Di PPKM, ekonomi tetap berjalan. Kegiatan masyarakat boleh dilakukan, tetapi dengan pembatasan prokes yang sangat ketat,” kata Roy di Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, kemarin.
“Secara teknis kita akan lakukan evaluasi dan monitoring secara rutin. Evaluasi per hari per minggu, bagaimana pelaksanaan dan kendala di lapangan,” sambungnya.
Setiap daerah diminta untuk membuat laporan harian penanganan PPKM, seperti titik-titik operasi yustisi untuk mencegah pelanggaran terjadi.
Lalu, upaya 3T atau tracking, tracing dan testing dengan didukung pemberian Rapid Test Antigen di kabupaten/kota.
“Kalau alokasi (anggaran) untuk 3T, memang sudah kita adakan sejak tahun kemarin, tinggal disalurkan. Kegiatan-kegiatan lain dalam rangka operasi yustisi mungkin di kabupaten/kota. Kalau lain-lain secara operasional tidak terlalu banyak dan tidak ada anggaran khusus,” ujarnya, yang dilansir apahabar.com.
Menurutnya, pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19. Sehingga diperlukan langkah-langkah sistematis dan strategis dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, di antaranya mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat RT/RW.
Sementara itu, kemarin, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 01 tahun 2021, sebagai acuan PPKM di 13 kabupaten dan kota.
Adapun poin-poin yang diinstruksikan Gubernur kepada kabupaten/kota, adalah:
Pertama, pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap dizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Kemudian, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 Wita.
e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:
g. Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online,
Kedua, pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan di seluruh wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketiga, selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang bak dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindan kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). Di samping itu, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), mengaktifkan dan menambah tempat isolasi khusus/karantina, serta pengawasan dengan ketat isolasi mandiri.
Keempat, pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Untuk itu, para bupati/wali kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) secara berkala, harian, mingguan, untuk melakukan pembahasan dan upaya lain. Jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Wali kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
Kelima, mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan RT/RW. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Kemudian, berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polda Kalsel dan TNI). Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan swab antigen oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Masih terkait PPKM, Pemerintah Kota Banjarmasin resmi membatasi kegiatan masyarakat sampai pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 442.11/01-P2P/Dinkes.
SE tentang PPKM dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin menindaklanjuti Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021.
“Kalau secara nasional kan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 19.00. Di Banjarmasin kita sepakati pukul 22.00 Wita atau 10 malam,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Menurutnya, pembatasan itu untuk mencegah kerumunan, meliputi beragam lokasi dan kawasan. Mulai semua Tempat Hiburan Malam (THM), kafe dan restoran atau rumah makan. Selain itu, aktivitas pasar juga dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.
Dikatakan, PPKM ini bukannya melarang seluruh aktivitas masyarakat. Menurut Ibnu, PPKM bukan seperti PSBB yang diterapkan Pemko Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
“Banjarmasin tidak PSBB karena kasus kita di bawah nasional. Tingkat kesembuhan 90 lebih dan hunian rumah sakit masih longgar,” ujarnya.
Sumer : Antara Penulis: Sopian Editor : Dadang Yulistya