PPKM Level IV Kota Banjarmasin Diperketat Pintu Masuk pun Disekat

PERKETAT BANJARMASIN-Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Dandim 1007/Bjm Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya dan Kasat Satpol PP Ahmad Muzaiyin saat apel bersama perketat PPKM Level IV yang diperpanjang, Rabu (18/8/2021) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Apel bersama dalam rangka penerapan Pemberlakukan Pembatassm Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Banjarmasin digelar di Lapangan Kamboja. Rabu (18/8/2021) pagi. Sejumlah personil Polresta Banjarmasin,Kodim 1007/Bjm, Satpol PP dan Dishub Banjarmasin turut hadir untuk menerima arahan apel.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, usai memimpin apel tersebut bersama Dandim 1007/Bjm Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya dan Kasat Satpol PP Ahmad Muzaiyin menekankan akan ada penyematan di pinti masuk kota seribu sungai ini.

Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin menekankan petugas gabungan akan melakukan penyekatan di pintu masuk kota ini. Hal itu sesuai hasil rapat Forkopimda Provinsi Kalsel bersama dengan Forkopimda Kota Banjarmasin terkait penanganan Covid-19.

“Nanti ada enam titik pos penyekatan yang kita laksanakan yaitu di Di pintu masuk Km 6, Jalan Lingkar Selatan, Sungai Lulut, Kayu Tangi, Pelabuhan Trisakti dan Pelabuhan Penyeberangan Fery Dishub Banjarmasin – Sakakajang, ” jelas Kombes Rachmat.

Bahkan juga ada pos pemeriksaan di empat tempat yakni di kawasan Duta Mall, Pasar Sudimampir, Pasar Kalindo dan Pos Patwal Jembatan Merdeka. “Di Pos pemeriksaan itu juga berfungsi untuk melakukan penyekatan saat malam hari, “tegas Kapolresta Banjarmasin kepada waetawanu.

Adapun syarat masuk Kota Banjarmasin yakni ada lima hal, yakni warga Kota Banjarmasin dengan menunjukan KTP/domisili.
Bagi yang bekerja di Kota Seribu Sungai ini menunjukkan surat keterangan tempat bekerja.

Kemudian dalam keadaan darurat dan apabila tidak memenuhi syarat diatas minimal menunjukkan surat vaksin pertama dan menunjukkan surat hasil PCR / Antigen 2×24 jam. Hingga Wajib memakai dan atau membawa masker.

“Saya minta personil di lapangan saat melakukan pemeriksaan agar dengan cara yang humanis dan santun. Kita harapkan masyarakat mendukung pelaksanaan ini,”harap Kapolresta Banjarmasin.

Sebelumnya dalam pelaksanaan tersebut juga digelar Tactical Floor Game (TFG) guna menyamakan persepsi cara bertindak. Diharapkan dengan perpanjangan kedua PPKM Level IV itu dapat menurunkan warga yang terpapar maupun isolasi mandiri. Hingga bebas dari penularan dari Covid-19.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Gelapkan Dana dan Aset Usaha Sembako hingga Rp5 Miliar, Seorang Pria di Banjarbaru akan Laporkan Istri Siri FR ke Polisi

Taufikurrahman, Terdakwa Pembawa Puluhan Ribu Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

DPO Kasus Korupsi di Hulu Sungai Utara, Irwan Baramuli, Ditangkap di Senayan City Jakarta