PPTK Jembatan Mandastana Dijebloskan ke Penjara  

Datmi mengenakan baju sasirangan lengan panjang warna kuning selaku PPTK yang ikut jadi tersangka kasus ambruknya jembatan Mandastana Kabupaten Batola 

Banjarmasin, BARITO – Akhirnya Kamis sore (1/8) penyidik Polda Kalsel menyerahkan berkas dan tersangka atas nama Datmi Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek jembatan Mandastana yang runtuh Agustus tahun 2017 lalu.

Dalam proses tahap 2 tersebut, Datmi yang kemarin kelihatan sendiri tanpa ditemani penasehat hukum, oleh pihak kejaksaan langsung  dilakukan tes kesehatan.

“Setelah tes kesehatan selesai kemudian tersangka langsung kita tahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar  Hadi Riyanto SH, selaku Kasi Penuntutan pada Kejaksaan Tinggi Kalimatan Selatan, Jumat (2/8) pagi.

Masih menurut Hadi,  Datmi akan ditahan hingga 20 hari kedepan. Selanjutnya tandas dia, pihaknya menyiapkan penyusunan dakwaan dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk disidangkan.

“Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 2 atau 3  UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Hadi.

Disinggung mengenai uang pengganti, Hadi menjelaskan nanti akan dilihat di fakta persidangan.

“Walaupun uang pengganti itu sudah ada dititipkan baik dari pihak kontraktor dan konsultan pengawas  namun kita lihat perkembangan di sidang  nantinya,” jelas Hadi.

Sebelumnya diberitakan, kendati dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek ambruknya jembatan Mandastana Kabupaten Batola H Rusman Adji dan Yudi Ismani telah menjalani proses persidangan hingga dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, bukan berarti kasusnya telah selesai.

Masih ada tersangka lainnya yakni dari pihak pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK).

Adalah Datmi yang ikut terseret yang mana berkas perkaranya yang ditangani pihak Sat Rekrimsus Polda Kalsel dinyatakan rampung (P21).

Kasus ambruknya konstruksi jembatan beton penghubung Desa Tanipah dengan Desa Bangkit Baru, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, awalnya  penyidik  Ditreskrimsus Polda Kalsel menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Citra Bakumpai Abadi H Rusman Adji dan konsultan pengawas Yudi Ismani.

Kegagalan konstruksi dan bangunan jembatan mengakibatkan kerugian negara Rp 16,3 miliar.

Jembatan Mandastana dibangun lewat pendanaan DAK APBN-P tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp17,4 Miliar.

Penulis: rif Editor: Mercurius

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara