PPTK Mencek secara Kasat Mata Saja 

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Datmin saksi yang saat pembangunan jembatan Mandastana di Kabupaten Batoka menjabat sebagai PPTK mengaku beberapa kali melakukan pengecekan di lapangan. Namun pengecekan yang dilakukan saksi ternyata hanya kasat mata saja tanpa melihat dokumen dan fakta di lapangan.

“Saya cuma melihat sacara kasat mata saja,”ujar Datmi ketika ditanga JPU pada sidang lanjutan dengan terdakwa H Rusman Adji dan Yudi Ismani di pengadikan tipikor, Senin (15/4).

Sebagai PPTK yang salah satu tugasnya  memeriksa kelengkapan pembayara dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, saksi juga mengaku melaoorkan perkembangan pembangunan secara lisan saja. Saksi juga mengaku tidak pernah berkordinasi dengan konsuktan berapa kedalam tiang pancang

Sementara untuk pembayaran sqksi mengaku sudah melakukan pembayaran seluruhnya. Dia juga mengatakan pembayaran tidam bisa cair tanda tandatangannya.

Mengenai addendum  pertama yang menyangkut pengurangan volume, dab dilakukan  sebelum pekerjaan dimulai, saksi beralasan karena ada penambahan siring.  Sementara alasn secara detail terutama karena pengurangan volume pekerjaan saksi nampak tak bisa menjelaskannya.

Diketahui pada addendum pertama dimuat soal adanya pengurangan volume pekerjaan diantaranya pengurangan tiang pancang dan pasang batu. “Apakah ada alasan perubahan addendum dikarena kondisi misalnya,” ujar jaksa.

Ditanya saksi yang bakal menjadi terdakwa menyusul  H Rusman Adji dan Yudi Ismani ini mengatakan tidak tahu.

Mengenai penemuan  tanda keras untuk  pemancangan tiang, saksi mengatakan berdasarkan laporan konsultan Pa Aziz mengatakan sudah ditemukan.

Jembatan penghubung Desa Tanipah – Desa Bangkit Baru, yang runtuh di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola pembangunannya baru pada tahun 2015 menelan biaya sebesar Rp17 miliar dengan menggunakan dana DAK APBN-P tahun 2015.

Runtuhnya jembatan akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit baru jeblos ke dalam tanah.

Besar dugaan runtuhnya jembatan tersebut, pelaksanaan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan tidak sepenuhnya mengikuti gambar kontrak yang diajukan oleh konsultan perencana.

Dalam dakwaan JPU menuduh terdakwa melanggar pasal pasal  2 atau 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment