Banjarmasin, BARITO – Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Ulin Banjarmasin H Misrani yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pembelian alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Terdakwa menurut JPU Arif Ronaldo SH didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak mencantumkan diskon pada pembelian barang. Harusnya ujar Arif, diskon dicantumkan pada penawaran, tetapi oleh terdakwa tidak, namun dijadikan sebagai keuntungan pribadi.
Akibatnya menurut Arif yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin tersebut negara mengalami kerugian Rp3.146.142.830 dari anggaran proyek Rp12.8 miliar lebih.
Ada 11 kegiatan menurut Arif yang dikerjakan terdakwa dan menimbulkan kerugian Rp3,1 miliar lebih tersebut. Dikatakan selain terdakwa ada satu lagi terdakwa lainnya yakni perusahaan kontraktor yang berdomisili di Surabaya, yakni PT Buana Jaya dengan Direkturya Lindya Tanay.
“Untuk terdakwa satu ini kami sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan dari penyidik kepolisian,’’ jelas Arief.
Pengadaan alat kesehatan tersebut pada rumah sakit terbesar di Kalsel ini mengunakan anggaran APBD Kalsel tahun 2015.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Purjana dengan didampingi hakim adhoc Dana Hanura dan Fauzi.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa menyebutkan bahwa pihaknya pada sidang mendatang akan mengajukan eksepsi.
Perjara ini masuk ke pengadilan sebelumnya dilaporkan oleh sal;ah satu LSM adanya ketidakberesan pengadaa alkes tersebut dan ditindaklanjuti oleh penyidik sehingga sampai ke mejahijau.
Atas perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair JPU mematok pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Penulis: Filarianti Editro : Mercurius