Prabowo Pamit, Berikan PR Pasar Serongga  pada Kajari Baru

Haryoko Ari Prabowo SH MH yang dipromosikan menjadi Kajari Grobokan  bersama Kajari Kotabaru yang baru Dr Andi Irfan Syafruddin SH.

Banjarmasin, BARITO – Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Haryoko Ari Prabowo, Selasa (25/8) akhirnya resmi menyerahkan jabatannya kepada pejabat baru Dr  Andi Irfan Syafruddin SH MH.

Usai serah terima jabatan yang dilakukan di Aula Papadaan Kantor Kejati Kalsel, nampak kepada semua pejabat dan media Prabowo pamit dan meminta maaf kalau ada salah selama dia menjabat di Kalsel. Maklum sebelum.menjabat sebagai Kajari Kotabaru satu tahun lalu, Prabowo menduduki jabatan Koordinator di Kejati Kalsel.

“Maaf kalau saya ada salah, baik disengaja atau tidak, baik pada saat saya menjabat di Kejati Kalsel, maupun di Kajari Kotabaru,” ujar Prabowo yang kini dipromosikan menjadi Kajari Grobokan Jawa Tengah.

Probowo yakin Kajari baru bisa langsung bergerak dan langsung melaksanakan tugasnya.

Untuk PR yang belum diselesaikan, Prabowo menyebut perkara Pasar Serongga Desa Sukarame  yang sudah masuk ke penyidikan.

“Insya Allah Pa Andi akan secepatnya menyelesaikan perkara yang saya tinggalkan,” katanya.

Andi sendiri mengatakan siap mengemban tugas yang ditinggalkan pendahulunya. Dia juga mengatakan tetap akan mempertahankan prestasi yang sudah dicapai Kejari Kotabaru.

“Insya Allah dengan dukungan semua pihak, baik itu masyarakat, Forkominda, dan jajaran kejaksaan, saya akan bisa mempertahankan prestasi yang sudah diraih Kejari Kotabaru,” katanya.

Tak terkecuali lanjut Andi media yang diharapkan selalu mengawal jalannya kinerja kejaksaan dengan selalu mengedukasi  bahwa kejaksaan mampu melayani masyarakat.

“Untuk PR  tentunya akan segera saya selesaikan dan segera menindaklanjutinya dengan cepat,” kata Andi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Bejat ! Ayah Tiri di Hulu Sungai Tengah Ajak Teman Cekoki Miras Lalu Setubuhi Anak Berulang Kali

Embat Dana Desa, Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kejari Tabalong Tetapkan 1 Tersangka Baru Pembangunan RS Kelua