Praperadilan terkait Police Line Jalan Hauling Tapin, Begini Kata Saksi Ahli dari UMJ Jakarta

Foto Istimewa. )

Banjarmasin BARITO – Sidang lanjutan praperadilan terkait Police Line Jalan Hauling Tapin kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/1/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, asosiasi pekerja angkutan tongkang dan hauling Antang Gunung Meratus
Dalam agenda tersebut, pihak pemohon menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Hairul Huda.

“Garis police line itu digunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, setelah selesai olah TKP. Garis polisi seharusnya dilepas oleh penyidik,” terang saksi ahli, dari pihak Asosiasi Pekerja Tongkang dan Hauling, Hairul Huda.
Menurutnya, police line yang di pasang polisi terkait penutupan hauling AGM kilometer 101 wajib menyertakan surat izin dari pengadilan, dan praperadilan itu bisa diajukan oleh LSM, atau ormas dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya police line.

Sementara itu Kuasa Hukum pemohon, Boyamin Saiman menyatakan, dari keterangan saksi ahli yang di ajukan hari ini ia berkeyakinan praperadilan akan memenangkan pihaknya.

“Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan jalan hauling KM 101, akan kita menangkan, ” Harapnya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Putu Agus Wiranata dilanjutkan besok Kamis (20/01/22) dengan agenda jawaban dari pihak Kepolisian.

Penulis : Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah