Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditolak, Pemohon : Harusnya Hakim Mempertimbangkan soal SPDP!

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Foto : Suasana sidang putusan praperadilan antara tersangka dugaan korupsi bansos MS melawan Kejati Kalsel.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Hakim tunggal Suwandi SH MH akhirnya menolak pemohon praperadilan yang diajukan tersangka korupsi MS melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin SH.MH dan rekan melawan Kejati Kalsel, Selasa (1/10).

Dalam putusannya Suwandi menyatakan penetapan tersangka MS yang juga politisi dari Partai Demokrat tersebut sah dan sesuai aturan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suwandi membacakan amar putusan. permohonam praperadilan.

Baca Juga: Pasca Vonis Bebas Terdakwa, Penggugat “Mafia Tanah” Surati PKY Kalsel

Sidang dihadiri pengacara pemohon dan termohon Kejati Kalsel diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin ST. SH.MH dan tim. Putusan dibacakan setelah hakim mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon maupun termohon pada sidang sebelumnya.

Usai pembacaan putusan, kepada sejumlah wartawan Abdul Mubin mengatakan berdasarkan pertimbangan hakim, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya penetapan tersangka. Penetapan tersangka yang didasari dua alat bukti yang sah kata Aspidsus, dapat mereka buktikan dipersidangan.

Adanya keterangan saksi, ahli, dan adanya surat, sehingga penetapan tersangka sah. “Sah tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan minimal dua bukti, dan dua alat bukti kami dapat buktikan,” kata Aspidsus Kejati Kalsel.

Dikatakan Aspidsus, berdasarkan putusan praperadilan tersebut, untuk selanjutnya penyidik Kejati Kalsel akan melakukan proses penyidikan dengan melengkapi berkas-berkas. Kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.

Zainal Abidin yang ditemui terpisah mengatakan kecewa namun demikian dia tetap menghormati putusan hakim. “Kami menilai pertimbangan hakim cukup bagus, eksepsi kita semua diterima, sementara termohon ditolak,” ujar Zainal.

Baca Juga: Tak Kuat Menanjak Jembatan Kembar Tatah Bangkal, Truk Mundur Hantam Tiga Mobil di Belakangnya

Menyangkut pokok perkara hakim mengambil pertimbangan, dua alat bukti yang diajukan jaksa sudah cukup, maka mereka tidak mempertimbangkan lagi tentang alat buktinya bagaimana sampai ke pokok perkara .
Memang dalam hukum acara, dua alat bukti cukup dan sah untuk melakukan penetapan tersangka.
“Cuma saya menyayangkan putusan itu tidak mempertimbangkan tentang apa yang kita maksud dalam permohonan praperadilan, yakni penetapan tersangka tidak melalui prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Zainal.

Dalam pertimbangannya, hakim kata Zainal tidak ada menyebutkan SPDP yang maksud.

“Secara formil memang mereka sudah menjalankannya, tapi prosudernya itu yang belum dilaksanakan, sebab itu dasar kita mengajukan praperadilan ini,” ucap Zainal.

Diketahui, sebelumya MS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.

Ia merupakan anggota DPC Partai Demokrat HST dan juga terpilih serta baru dilantik sebagai anggota dewan di Kabupaten HST. MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment