Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Hakim Tunggal Ni Kadek Ayu Ismadewi SH MH memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wenas Fero Patrice Dirga.
Setelah mempelajari permohonan dan jawaban pihak pemohon, menurut hakim bukti surat yang diajukan pemohon tidak relevan.
Sedangkan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Kalsel sudah sesuai dengan adanya dua alat bukti.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (Polda Kalsel). Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ni Kadek pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (24/2).
Dia juga mengatakan, penetapan TPPU dan pasal 374 oleh penyidik adalah juga sah.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum pemohon Agus Rosandi SH.MH mengatakan menghormati putusan tersebut.
“Dari awal, apapun keputusan hakim baik saya sendiri maupun klien akan menerima dan menghormatinya,” katanya.
Apalagi dia menilai sidang properadilan ini sangat tipis, dalam artian hanya menyoroti persoalan formil,
bukan masalah pokok perkara. “Jadi nanti kita akan lawan di persidangan selanjutnya saja,” kata pengacara muda ini.
Diberitakan sebelumnya,
Wenas Fero Patrice Dirga melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Agus Rosandi SH.MH melakukan perlawanan atas penetapan tersangka oleh Polda Kalsel dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Wenas tak terima setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Trisula Tirta Sembada yang direktur dan pemegang saham mayoritas adalah dia sendiri.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya