Prapto Kepergok Simpan 4,9 Gram Sabu dalam Kotak Rokok

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba diduga bernama Prapto alias Agus (55) diciduk dengan barang bukti satu paket Sabu berat 4,9 Gram, Selasa (28/4/2020) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

Pelaku ditangkap di Jalan Pekapuran B RT 14 tepatnya depan kantor Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah, tak jauh dari rumahnya di lingkungan RT lain.

Dari warga Jalan Pekapuran Laut No 136 RT 19 RW 02 Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah itu ditemukan barbuk tersebut. Sabu itu ditemukan dalam satu kotak bekas kotak rokok Gudang Garam Surya isi 12 di kantong celananya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, pelaku
tertangkap tangan menyimpan Sabu tersebut. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut.

“Tertangkapnya pelaku berkat informasi warga, setelah ditindaklanjuti ternyata benar. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dari penyidik dan dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, “tegasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar