Presiden diminta Keluarkan Aturan Penguatan KPK

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait 26 poin dalam revisi UU KPK.

KPK juga berharap Presiden RI Joko Widodo menerbitkan aturan yang menguatkan KPK pasca diterbitkannya revisi UU tersebut.

Koordinator Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, KPK RI, Handayani mengatakan, KPK terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi dari revisi UU tersebut.

” Agar kita bisa bersama -sama mencermati bahwa diantara isi revisi UU tersebut, ada 26 poin yang menjadi pelemahan dari pemberantasan korupsi di negara ini. Kita perlu menyampaikan kepada masyarakat agar masyarakat juga mengetahui apa sebetulnya isi dari UU tersebut,” jelasnya usai mengisi seminar nasional  di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam, Senin (30/9).

Sebagai pelaksana, maka pihaknya akan menjalankan UU.

Namun, tekan dia, dari sisi pemahaman isi UU,  perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

” Agar masyarakat mencermati kondisi terkini dari pemberantasan korupsi pasca revisi UU KPK. Kita memiliki spirit yang terus kita ditingkatkan dalam melakukan pemberantasan korupsi. Justru harapan kami agar misalnya Presiden bisa menerbitkan aturan yang menguatkan KPK pasca diterbitkannya revisi UU ini,” urainya.

Seperti diketahui, 26 Poin yang dianggap beresiko terhadap lemahnya KPK diantaranya : independensi KPK, dihapusnya bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi, dewan pengawas lebih berkuasa daripada pimpinan, kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, standar larangan etik dan anti konflik kepentingan untuk dewan pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK, dewan pengawas dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang berpengalaman minimal 15 tahun, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

tya

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar