Presiden Longgarkan PPKM Darurat 26 Juli Jika Kasus Covid Turun

PETUGAS kepolisian membuat penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa penerapan PPKM Darurat.(foto: katadata)

Jakarta, BARITO – Setelah berakhir Selasa (20/7) malam, Presiden Joko Widodo mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, guna menekan lonjakan kasus virus Corona (Covid-19).  Namun demikian, Jokowi berjanji akan melonggarkan pembatasan ini pada 26 Juli 2021, jika tren kasus Covid-19 menurun.

Jokowi mengakui, penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Kebijakan ini, menurutnya, harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,” ucapnya dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam.

Sehingga, imbuh Jokowi, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. ‘’Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” katanya.

Jokowi pun mensyukuri hasil penerapan PPKM Darurat periode 3-20 Juli berhasil menurunkan kasus Covid-19 serta bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit (RS).

“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” katanya.

Jokowi mengatakan pemerintah terus memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat yang terdampak

Karena itu, Presiden  akan melonggarkan PPKM Darurat jika tren kasus menurun pada 26 Juli mendatang. Sejumlah tempat usaha kecil akan dibolehkan dibuka.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” katanya.

Adapun tempat usaha yang dibolehkan buka saat PPKM Darurat dilonggarkan, antara lain:

– Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

-Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

– Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

– Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

– Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Sebelumnya, pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sudah berlaku sejak 3 Juli lalu. Sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diperketat, mulai dari bekerja dari rumah untuk sektor nonesensial, beribadah di rumah, hingga belajar secara online.

Di tengah perjalanan, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali, yang berlaku mulai Senin (12/7).

Sebanyak 15 daerah luar Jawa-Bali yang ikut menerapkan PPKM Darurat, meliputi Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.cnn/det/dya

Editor: Dadang Yulistya

Related posts

Pemprov Kalsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi di KIP RI

Wartawan Barito Post Anang Fadhilah Lulus jadi Penguji UKW Dewan Pers  

Pasar Modal Indonesia Selenggarakan CMSE 2024: #AkuInvestorSaham