Prestasi Awal Tahun Polsek Bantim Temukan 7 Ons Sabu dari Dua Pengedar

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pengedar Sabu-sabu berinisial AY dan TH , dengan barang bukti 7 Ons berhasil disita dibekuk polisi, Sabtu (1/1/2022) pagi sekitar pukul 21.30 Wita. Narkoba itu ditemukan di dua tempat berbeda, pertama ditemukan di halaman rumah kosong Jalan Gatot Subroto atau Komplek Bawang Putih Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin Timur.

Di Komplek itu ditemukan 472 Gram dari kedua pelaku AY dan TH, barang bukti itu didalam tas ransel yang mereka bawa. Selain enam paket Sabu-sabu itu juga ada timbangan digital.

Kemudian polisi menemukan lagi kantongan plastik warna hijau yang berisi tiga kantongan besar di dalam plastik makanan ringan jenis Twisko dengan berat 299,4 Gram Sabu-sabu.

Tak puas dengan temuan itu, pihak polisi mengembangkan ke rumah
AY di Jalan Antasan Segera Kelurahan Murung Raya hingga ditemukan Sabu-sabu milik AD dan AA namun yang barbuj tak ditemukan dan keduanya masih diburu pihak polisi.

Dari pengakuan AY dirinya diupah Rp750Ribu setiap kali pembelian satu kantong dari AD. Begitu juga TH diupah yang sama setiap penjualan satu kantong Sabu-sabu.

“Kami sudah dua kali mengedar Sabu-sabu itu singkatnya kepada Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dalam Press Release hasil tangkapan Polsek Banjarmasin Timur.

Didampingi Kapolsek Bantim Kompol Pujie Firmansyah dan Kanit Reskrim AKP Timur Yono, Kombes Pol Sabana menambahkan, kedua pelaku ini adalah pengedar narkoba. Dia berterima kasih atas informasi masyarakat yang memberitakan adanya peredaran narkoba.

Kombes Pol Sabana juga mengucapkan terima kasih banyak atas informasi dari warga dan kami menjaga kerahasiaan informasi tersebut di awal tahun yang cukup membanggakan temuan terbanyak itu.

Dari catatan kriminal kedua pelaku ini memang baru pertama kali melanggar hukum. Diduga modus bandar selalu menggunakan pemain baru dalam mengedarkan narkoba tersebut. Sebab kalau pemain lama mudah diawasi oleh pihak kepolisian.

“Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 114 jo 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau mati, “pungkas mantan Wakapolresta Banjarmasin ini kepada wartawan.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment