Banjarmasin, BARITO – Temuan korban bersimbah darah tergeletak ditemukan di Jalan Gerilya, Gang Bambu RT 29,
Kelayan Timur, Banjarmasin
Selatan menggegerkan warga setempat, Senin (9/5/2022) dinihari. Korban seorsng buruh itu bernama M Sauki (25) itu diduga dibunuh, dengan dua luka di lehernya.
Korban pertama kali ditemukan oleh Helmi (47) saat mau beli makanan. Setelah didekati yakin itu korban pembunuhan hingga dilaporkan ke polsek terdekat.
Setelah dilaporkan ke Polisi, hingga langsung melidiknya dan diketahui Pelaku dua orang berinisial
JD (28) dan HD (20). Keduanya warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura RT 27, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan dibekuk pukul 05.30 Wita di dalam gang tepi jalan.
Pengeroyokan oleh kedua buruh bangunan itu bermula karena beberapa hari lalu korban diduga mau sering minta uang kepada teman pelaku selaku pengatur jalan di simpang empat Jalan Gerilya yang dilakoni HD dan Awaludin. Namun dikira korban mau menggantikan posisinya, hingga terjadilah cekcok, karena lumayan diberi pengendara yang melintas hingga sampai totalnya sebesar Rp20Ribu.
Selanjutnya HD pulang dan mengajak temannya JD, sampai di sana terjadilah perkelahian. Di saat HD mau mencabut parang namun rebut korban warga Jalan Kelayan Kecil RT 019 RW 02 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Lalu direbut JD hingga menyerang korban yang saat itu menantang siap ditimpas. Selanjutnya korban diserang dua kali dan luka di leher di kiri dan kanannya.
Korban dievakuasi ke instalasi pemulasaran jenazah Rumah Sakit
Ulin Banjarmasin. Kemudiam pihak polsek setempat dibantu polresta dan Polda langsung mencari pelaku.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya dalam gelar perkara Senin (9/5/2022) pagi mengatakan, kedua pelaku warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 27 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu dibekuk di Jalan Teluk Dalam atau Japri Zam-zam dekat SPBU Banjarmasin Barat atau di rumah adik salah satu pelaku.
Sedangkan barang bukti yang diamankan hanya
satu kumpang senjata tajam jenis parang yang masih ada berkas bercak darahnya. Satu pasang sandal jepit warna putih dan satu pasang sandal jepit warna hitam.
Juga satu jam tangan warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion,warna hitam, DA 3067 VM. Termasuk satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1, warna biru hitam, DA 3219 IL.
Menurut kapolsek. Motif pelaku ini adalah salah paham. Korban bukan pengatur jalan itu minta uang kepada pelaku dan kawannya si Awaludin. Dikira korban mau berhentikan temannya itu.
“Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 340 Jo 55 Jo 380 KUH Pidana ancamannya diatas 7 tahun penjara,”pungkas Kompol Idit.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius