Banjarmasin, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Troy Satria mengungkapkan keprihatinannya dengan peredaran minuman keras (miras) di Kota Banjarmasin, bahkan keberadaan minuman beralkohol ini juga dikeluhkan masyarakat di kota seribu sungai ini, karena dikhawatirkan mengancam ketentraman masyarakat.
“Peredaran miras ini perlu dikendalikan, agar tidak merusak masyarakat, terutama generasi muda,” kata Troy Satria kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (21/6/2021).
Saran anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini menyikapi aksi demontrasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menolaknya adanya tempat penjualan miras di Kota Banjarmasin, yang ternyata memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI.
“Jika memang miras dijual secara bebas dan mudah dibeli masyarakat, kita tentu saja prihatin, karena berdampak pada masyarakat,” ujar politisi Golkar ini.
Troy menambahkan untuk itu pihaknya akan mengusulkan masalah ini ditelisik lebih lanjut, mulai dari perizinan maupun pengawasannya, terutama yang penting sekali pengendalian peredaran miras tersebut.
“Kalau memang penjualannya berizin, maka tidak bisa dilarang, namun diharapkan penjualannya bisa dibatasi atau di awasi, agar tidak bisa dibeli secara bebas,” tegasnya.
Apalagi peredaran miras di Kota Banjarmasin sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, sehingga diharapkan tidak dijual secara bebas, namun terkendali peredarannya.
“Keberadaan tempat penjualan miras yang dikeluhkan, bahkan di demo masyarakat yang keberatan dengan keberadaan tempat tersebut, tentunya harus menjadi perhatian,” ujar Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kalsel.
Karena itu, imbuhnya, hal ini akan dibawa ke Komisi IV DPRD Kalsel untuk dibicarakan lebih lanjut, terutama mencari solusinya agar keberadaan miras tidak menjadi penyebab kerusakan generasi muda.
“Kalau perlu menolak keberadaannya, agar generasi muda tidak terjerumus pada miras,” tegas Troy Satria.
Sebelumnya anggota Komisi IV DPRD Kalsel H Hasib Salim membenarkan memang ada LSM yang keberadaan dengan tempat penjualan miras di Kota Banjarmasin, yang ternyata sudah mengantongi izin.
“Ini nantinya menjadi perhatian Komisi IV, karena keberadaan miras merusak generasi muda,” kata Hasim Salim.
Lanjutnya keberadaan miras ini menjadi penyebab beberapa permasalahan yang merusak generasi muda.
“Kita mendukung penolakan tempat penjualan miras, karena dampaknya ke masyarakat,” tegasnya.
Penulis : Sopian